Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 10 April 2026 | 16:37 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku
Suasana acara FGD yang membahas "Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan” di Semarang pada Sabtu (4/10/2025). [Suara.com/Budi Arista Romadhoni]
baca 10 detik
  • DPR RI dan pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 6 April 2026 di Jakarta untuk menindak koruptor.
  • Pembahasan RUU ini dilakukan setelah pemberlakuan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 demi menjamin sinkronisasi regulasi hukum nasional.
  • Proses legislasi melibatkan masukan akademisi guna memastikan efektivitas aturan serta tetap menghormati prinsip hukum praduga tak bersalah.

Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah kini kembali berlanjut. Langkah ini dinilai berada pada momentum yang tepat dan ideal, menyusul telah resminya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Indonesia.

Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai bahwa sinkronisasi antara RUU Perampasan Aset dengan hukum acara yang berlaku saat ini sangat penting untuk menjamin kekuatan hukum setiap norma yang diatur di dalamnya.

“Setelah Indonesia resmi memiliki KUHAP baru dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, maka pembahasan RUU Perampasan Aset ideal untuk dilakukan saat ini,” kata Bawono Kumoro, Jumat (10/4/2026).

Ia menekankan bahwa disiplin dalam penyelarasan ini merupakan fondasi vital bagi masa depan hukum pidana di tanah air.

“Posisi KUHAP baru ini akan menjadi fondasi utama bagi sistem peradilan pidana Indonesia ke depan,” ujarnya.

Terkait dengan pergeseran waktu pembahasan yang sempat diagendakan pada akhir 2025, Bawono menilai hal tersebut bukan mencerminkan kurangnya komitmen politik dari pihak pembuat undang-undang.

Menurutnya, jeda waktu tersebut justru menunjukkan sikap teliti agar RUU ini tidak bertabrakan dengan aturan hukum lainnya.

“Ini sebagai bentuk kehati-hatian agar selaras dengan aturan lain,” jelasnya.

Proses pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri diketahui telah berlanjut di Komisi III DPR RI pada Senin (6/4/2026) lalu.

baca juga

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah akademisi dihadirkan untuk memberikan masukan melalui rapat dengar pendapat guna memperkaya substansi rancangan aturan tersebut.

RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dan progresif dalam menindak para pelaku korupsi.

Meskipun bersifat tegas terhadap perampasan aset hasil kejahatan, perumusannya ditekankan untuk tetap menghormati prinsip hukum fundamental, yakni praduga tak bersalah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Apresiasi Penyelenggaraan Mudik 2026 yang Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

DPR Apresiasi Penyelenggaraan Mudik 2026 yang Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

DPR | Jum'at, 10 April 2026 | 14:58 WIB

Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!

Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:09 WIB

Soroti Pendidikan, Melly Goeslaw Usulkan Ekonomi Kreatif Masuk RUU Sisdiknas

Soroti Pendidikan, Melly Goeslaw Usulkan Ekonomi Kreatif Masuk RUU Sisdiknas

Entertainment | Jum'at, 10 April 2026 | 10:49 WIB

Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol

Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:27 WIB

Usulan BNN Soal Larangan Vape, DPR: Kalau Memang Ada Risetnya, Itu Bagus

Usulan BNN Soal Larangan Vape, DPR: Kalau Memang Ada Risetnya, Itu Bagus

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:25 WIB

No Viral No Justice: Amsal Sitepu Bebas setelah 'Sidang' di Medsos

No Viral No Justice: Amsal Sitepu Bebas setelah 'Sidang' di Medsos

Your Say | Kamis, 09 April 2026 | 16:30 WIB

Harga Plastik Melonjak, Komisi XII DPR Koordinasi dengan Kemenperin

Harga Plastik Melonjak, Komisi XII DPR Koordinasi dengan Kemenperin

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 10:27 WIB

Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi

Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB

Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas

Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:45 WIB

Purbaya Tak Masalah Jika Gaji Menteri Dipotong, Perkirakan Sampai 25%

Purbaya Tak Masalah Jika Gaji Menteri Dipotong, Perkirakan Sampai 25%

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 17:35 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×