Rampok dan Cekik Turis Jepang di Bali, Udin Menangis Divonis 8 Tahun

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 13 Maret 2020 | 07:41 WIB
Rampok dan Cekik Turis Jepang di Bali, Udin Menangis Divonis 8 Tahun
Fahrudin alias Udin (38) divonis 8 tahun hukuman penjara kasus perampokan pada seorang turis asal Jepang yang berlibur di Bali. (Beritabali.com)

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari BIMC Hospital pada saksi ditemukan luka di kepala sisi belakang, beberapa luka lecet, memar. Juga ditemukan patah tulang punggung bagian tulang thorakal dan ditemukan kelumpuhan gerak serta sensabilitas pada kedua tungkai gerak.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta," ungkap jaksa dari Kejari Denpasar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI