Cegah Corona, Narapidana hingga Lapas Anak di Jakarta Tak Boleh Dibesuk

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 16 Maret 2020 | 13:26 WIB
Cegah Corona, Narapidana hingga Lapas Anak di Jakarta Tak Boleh Dibesuk
Ilustrasi.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham juga turut mengambil langkah penundaan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Setidaknya ada dua langkah di mana salah satunya ialah meniadakan waktu kunjungan ke lapas ataupun rutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rapat bersama Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta dan Kanwil Banten, Minggu (15/3/2020).

"Bapak Menteri telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini, khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian dan pemulihan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” kata Nugroho melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

Pihaknya telah mengeluarkan draf Instruksi Menteri tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran Covid-19 Virus Corona di lapas, rutan dan LPKA.

Ia menerangkan setidaknya ada empat langkah untuk menghadapi penyebaran Covid-19 yakni Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan.

Dalam merujuk empat langkah tersebut, status lapas, rutan dan LPKA terbagi menjadi dua zona yakni kuning dan merah.

Nugroho menegaskan bahwa terdapat empat langkah dalam menghadapi penyebaran Covid-19, yaitu Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan.

“Status lapas, rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut, adalah zona kuning dan merah,” ujarnya.

baca juga

Zona kuning adalah kondisi di mana daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan, seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

Lalu kalau lapas, rutan dan LPKA yang masuk ke zona merah maka keputusan yang diambil ialah meniadakan waktu besuk.

"Ketika suatu lapas atau rutan sudah berada pada zona merah maka layanan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” ujarnya.

Sejauh ini, empat langkah mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan lapas, rutan ataupun LPKA. Salah satunya ialah dilakukan oleh Kantor Wilayah DKI Jakarta yang mulai menerapkan meniadakan kunjungan bagi penghuni lapas, rutan dan LPKA dari tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret.

"Besok akan dipastikan tindakan resmi yang akan menjadi pedoman lapas, rutan dan LPKA terkait langkah-langkah selanjutnya."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Moeldoko Cek Virus Corona di RSPAD Gatot Soebroto

Moeldoko Cek Virus Corona di RSPAD Gatot Soebroto

News | Senin, 16 Maret 2020 | 13:23 WIB

Banyumas Lockdown Tempat Wisata dan Ruang Publik karena Wabah Corona

Banyumas Lockdown Tempat Wisata dan Ruang Publik karena Wabah Corona

Jawa Tengah | Senin, 16 Maret 2020 | 13:15 WIB

Jadwal Dipersingkat, Penumpang Transjakarta Menumpuk di Halte

Jadwal Dipersingkat, Penumpang Transjakarta Menumpuk di Halte

Foto | Senin, 16 Maret 2020 | 13:14 WIB

Kronologis Karyawan Bank CIMB Bintaro Positif Virus Corona

Kronologis Karyawan Bank CIMB Bintaro Positif Virus Corona

Bisnis | Senin, 16 Maret 2020 | 13:09 WIB

Cegah Corona, Mantan Menkes Nila Moeloek Sarankan Pejabat Rapat Online

Cegah Corona, Mantan Menkes Nila Moeloek Sarankan Pejabat Rapat Online

Video | Senin, 16 Maret 2020 | 13:09 WIB

Tetap Gelar UN, Siswa SMK 2 Jogja Diukur Suhu Tubuhnya Sebelum Masuk Kelas

Tetap Gelar UN, Siswa SMK 2 Jogja Diukur Suhu Tubuhnya Sebelum Masuk Kelas

Jogja | Senin, 16 Maret 2020 | 13:07 WIB

Hoaks Virus Corona Jadi 232, Termasuk soal Jokowi Terinfeksi Covid-19

Hoaks Virus Corona Jadi 232, Termasuk soal Jokowi Terinfeksi Covid-19

Tekno | Senin, 16 Maret 2020 | 13:06 WIB

MRT: Antrean Panjang Penumpang Hanya di 4 Stasiun, Lainnya Normal

MRT: Antrean Panjang Penumpang Hanya di 4 Stasiun, Lainnya Normal

News | Senin, 16 Maret 2020 | 13:05 WIB

Tetap Gelar UNBK Saat Wabah Corona,  SMK N 1 Bantul Sediakan Hand Sanitizer

Tetap Gelar UNBK Saat Wabah Corona, SMK N 1 Bantul Sediakan Hand Sanitizer

Jogja | Senin, 16 Maret 2020 | 13:04 WIB

Virus Corona Meluas, Gus Mus: Ikhtiar Lahir Sudah Massal, Jangan Lupa Batin

Virus Corona Meluas, Gus Mus: Ikhtiar Lahir Sudah Massal, Jangan Lupa Batin

News | Senin, 16 Maret 2020 | 12:59 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×