DPR Usul Pemerintah Panggil Ahli untuk Pertimbangkan Lockdown

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Senin, 16 Maret 2020 | 15:45 WIB
DPR Usul Pemerintah Panggil Ahli untuk Pertimbangkan Lockdown
Para pimpinan DPR RI periode 2019-2024, Puan Maharani (tengah), Rachmat Gobel, Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar, duduk di kursi pimpinan sidang di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2019). [Suara.com / Arya Manggala]

Suara.com - DPR mminta meminta pemerintah melakukan persiapan apabila opsi lokcdown harus diambil terkait pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.

Wakil Ketua DPR RI Sumfi Dasco menyarankan pemerintah turut memanggil para ahli.

Pemanggilan ahli tersebut berkenaan dengan pertimbangan opsi lockdown. Menurut Dasco, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi berkala sebagai bahan pertimbangan lainnya.

"DPR RI meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi berkala, mengundang para ahli untuk mempertimbangkan secara matang pemberlakukan lock down apabila diperlukan mengingat wabah corona ini sudah menjadi wabah nasional, guna menghambat penyebaran virus corona ini," kata Dasco kepada wartawan, Senin (16/3/2020).

Dasco mengatakan, sejauh belum ada status lockdown, ia meminta agar masyarakat dapat menghindari aktivitas di luar rumah guna mencegah penularan corona.

"DPR RI mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadarannya, bersatu padu, gotong royong, dan saling mengingatkan untuk membatasi aktivitas di luar rumah. Terus waspada dan mentaati arahan dari pemerintah guna membatasi penyebaran dari virus ini," kata Dasco.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mendorong pemerintah melakukan karantina wilayah sebagai langkah penanganan penyebaran virus corona Covid-19 agar tak meluas.

Puan berujar dorongan DPR untuk karantina wilayah sudah sesuai dengan amanat undang-undang sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina. Puan mencontohkan, karantina wilayah bisa dimulai dari meliburkan sekolah, kerja dari rumah atau work from home (WFH), hingga membatasi adanya kerumunan.

"DPR mendukung sistem penanggulangan covid – 19 dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah berdasarkan UU. No. 6 tahun 2018 tentang Karantina, seperti meliburkan sekolah dan menggantinya dengan sistem belajar online, meminta masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan keramaian massa, menyarankan warga untuk bekerja dari rumah serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung social distancing. Karena itu DPR RI meminta pemerintah dan .asyarakat disiplin melaksanakan social distancing," kata Puan dalam keterangan pers, Senin (16/3/2020).

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menyebutkan, ada tiga jenis karantina yang dimaksud dalam undang-undang tersebut. Mulai dari karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah seperti yang dikatakan Puan.

Selain karantina, dalam undang-undang yang sama pilihan lainnya untuk langkah pencegahan ialah dengan pembatasan sosial, seperti pembatasan kegiatan yang memicu terjadinya perkumpulan orang banyak atau kerumunan.

Sejauh ini, menurut Saleh, belum ada satu jenis karantina apapun yang secara resmi diterapkan oleh pemerintah pusat. Pemberlakukan karantina rumah hanya terlihat dari keputusan beberapa pemerintah daerah dengan meliburkan sekolah selama dua pekan.

Meski begitu, ia meminta agar pemerintah tetap mempersiapkan diri menuju kemungkinan terburuk, yakni karantina wilayah atau lebih dikenal dengan lockdown yang telah diterapkan beberapa negara.

"Sementara itu, karantina wilayah ini lebih mirip dengan lockdown di luar negeri. Karantina wilayah memang agak sulit dilaksanakan. Karena itu perlu kajian akademis sebelum dilaksanakan. Termasuk memikirkan agar semua kebutuhan pokok warga dapat dipenuhi selama dilaksanakannya karantina. Selain itu, mobilitas warga juga harus dikontrol. Jika tidak diperlukan, mereka tidak diperkenankan untuk keluar rumah dan meninggalkan area yang dikarantina," kata Saleh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batal Ceramah karena Corona, Ketua BPRMI: Semoga Ustaz Abdul Somad Sehat

Batal Ceramah karena Corona, Ketua BPRMI: Semoga Ustaz Abdul Somad Sehat

News | Senin, 16 Maret 2020 | 15:40 WIB

Gym Tutup Gegara Virus Corona? Ini Tips Olahraga di Rumah

Gym Tutup Gegara Virus Corona? Ini Tips Olahraga di Rumah

Health | Senin, 16 Maret 2020 | 15:39 WIB

Sekolah di Jember Diliburkan karena Corona, Bupati Minta Siswa Tak Rekreasi

Sekolah di Jember Diliburkan karena Corona, Bupati Minta Siswa Tak Rekreasi

Jatim | Senin, 16 Maret 2020 | 15:38 WIB

Waspada Corona, RSUD Panembahan Senopati Bantul Tiadakan Jam Kunjung

Waspada Corona, RSUD Panembahan Senopati Bantul Tiadakan Jam Kunjung

Jogja | Senin, 16 Maret 2020 | 15:36 WIB

F1 GP Australia Batal, Verstappen dan Lando Norris Balapan Virtual

F1 GP Australia Batal, Verstappen dan Lando Norris Balapan Virtual

Sport | Senin, 16 Maret 2020 | 15:36 WIB

Terkini

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:46 WIB

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:40 WIB

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:39 WIB

MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!

MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:24 WIB

Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra

Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:21 WIB

Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana

Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:20 WIB

Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda

Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:04 WIB

PDIP Sindir Balik Jazilul PKB: Apa Anda Galau Ingin Adu Domba Kami dengan Pemerintah?

PDIP Sindir Balik Jazilul PKB: Apa Anda Galau Ingin Adu Domba Kami dengan Pemerintah?

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:02 WIB

Kasus Hanania Travel: Awkarin Tunda Pemeriksaan Saksi dan Davina Karamoy Diperiksa Polisi

Kasus Hanania Travel: Awkarin Tunda Pemeriksaan Saksi dan Davina Karamoy Diperiksa Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:58 WIB