Orang Jakarta yang ke Banjarmasin Wajib Karantina Mandiri 14 Hari

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 16 Maret 2020 | 21:26 WIB
Orang Jakarta yang ke Banjarmasin Wajib Karantina Mandiri 14 Hari
Plafon Terminal Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin copot. (Foto: Antaranews.com)

Suara.com - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ibnu Sina menegaskan, bakal membatasi pergerakan masuk orang-orang dari luar daerah, terutama asal Jakarta yang diketahui sebagai daerah penyebaran virus corona Covid-19.

“Siapa pun yang datang dari tempat terdampak terutama Jakarta dan masuk ke Kota Banjarmasin, masuk dalam kategori orang dalam pengawasan,” kata Ibnu seperti diberitakan Kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, Senin (16/3/2020).

Ibnu menegaskan, orang-orang luar daerah yang datang tapi mengalami demam, agar segera melapor ke puskesmas terdekat.

Selain itu, orang tersebut harus melakukan self quarantine atau karantina diri. “Karantina mandiri artinya kita mengisolasi diri kita supaya terhindar dari peredaran Covid-19.”

Lama karantina mandiri, idealnya selama 14 hari sebagaimana disarankan oleh Dinas Kesehatan untuk menghindari penularan virus.

“Berkaitan dengan kota-kota di Indonesia, situasi Jakarta itu kan sebetulnya sudah sama dengan situasi di negara-negara lain, jadi sebetulnya siapa pun yang datang dari Jakarta, ke Banjarmasin harus dikarantina, sampai 14 hari,” pintanya.

Di samping itu, Ibnu berharap agar petugas kesehatan yang berada di puskesmas, agar benar-benar melindungi diri.

Terutama, dengan melengkapi diri dengan alat pelindung diri (APD), kalau menangani pasien suspect Covid-19.

“Tidak cukup dengan masker biasa, tetapi dengan masker N95. Karena bersentuhan langsung dengan pasiennya,” tukas Ibnu.

Baca Juga: Virus Corona, Xiaomi, Oppo, dan Alibaba Kirim Masker ke Eropa

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah resmi membentuk Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penaganan virus Corona (COVID-19).

Hal itu sebagaimana hasil keputusan rapat pembahasan yang digelar di Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Senin (16/3/2020) pagi.

Adapun struktur tim Gugus Tugas ini dikomandoi oleh Sekda Prov Kalsel Abdul Haris Makkie, Ketua Harian dijabat Kepala Pelaksana BPBD Prov Kalsel Wahyuddin, dan Sekretaris dipegang Kadinkes Provinsi Kalsel M Muslim yang juga sekaligus merangkap sebagai juru bicara. Tim Gugus Tugas ini terbagi menjadi 4 bidang dan memiliki tupoksinya masing-masing dalam tugas operasional.

Selain membetuk tim Gugus Tugas, ada berbagai keputusan yang diambil oleh Pemprov Kalsel dalam rapat bersama TNI, Polri, PT Angkasa Pura, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan SKPD Pemprov Kalsel. Salah satunya yakni menetapkan Provinsi Kalsel dalam status siaga darurat virus corona.

“Pada hari ini kita menetapkan bahwa Provinsi Kalsel status siaga darurat virus corona. Meski belum pada tahap tanggap daruruat, namun kita tetap waspada,” kata Sekda Prov Kalsel, Abdul Haris Makkie.

Pemprov Kalsel juga akan meningkatkan screaning cegah tangkal diberbagai pintu masuk Kalimantan Selatan, baik itu bandara, pelabuhan, dan terminal. Termasuk, upaya penyemprotan disinfektan di tempat yang perlu. “Karena berdasarkan diskusi kami, bahwa penyemprotan itu harus selektif. Sehingga apa yang kita lakukan betul-betul bermanfaat,” pungkas Haris Makkie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI