MUI Haramkan Warga Positif Corona Salat di Masjid dan Ikut Pengajian

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 19 Maret 2020 | 10:42 WIB
MUI Haramkan Warga Positif Corona Salat di Masjid dan Ikut Pengajian
Ilustrasi--Suasana salah Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta pusat di tengah wabah virus corona, Jumat (13/3/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh meminta masyarakat untuk tetap beribadah namun harus menjaga keselamatan diri dan saudaranya pada saat maraknya pandemi virus corona penyebab COVID-19.

"Beribadah harus jalan terus, namun tetap harus tetap menjaga keselamatan diri sendiri dan saudara-saudaranya," ujar Asrorun dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, Kamis.

Asrorun menambahkan jika ibadah saja bisa dibatasi pada saat pandemi COVID-19, apalagi aktivitas lainnya yang berpotensi menyebabkan penyebaran lebih luas seperti mal, perkantoran, tempat wisata, dan lainnya juga harus dilakukan pembatasan serupa.

Menurut dia, dalam kondisi seperti saat ini, penting meningkatkan ketakwaan masing-masing individu agar bisa diselamatkan dari musibah ini.

MUI telah mengeluarkan fatwa 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi COVID-19. Terdapat sembilan poin dalam fatwa tersebut.

Poin pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Poin kedua, orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Poin ketiga, yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jemaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

baca juga

Selanjutnya dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Keempat, dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Kelima, dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

Keenam, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

Ketujuh, pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

Kedelapan, umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak salawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Kesembilan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ribuan Buruh Penolak Omnibus Law Masih Demo di Tengah Wabah Virus Corona

Ribuan Buruh Penolak Omnibus Law Masih Demo di Tengah Wabah Virus Corona

Jatim | Kamis, 19 Maret 2020 | 10:32 WIB

Kontroversi Olimpiade 2020, Aso: Ini Kutukan Siklus 40 Tahunan

Kontroversi Olimpiade 2020, Aso: Ini Kutukan Siklus 40 Tahunan

Sport | Kamis, 19 Maret 2020 | 10:32 WIB

Darurat Corona, Begini Cara Maia Estianty Sambut El Rumi dari London

Darurat Corona, Begini Cara Maia Estianty Sambut El Rumi dari London

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2020 | 10:30 WIB

Ruangan Terbatas, PDP Corona di RS Persahabatan Masih Dirawat di IGD

Ruangan Terbatas, PDP Corona di RS Persahabatan Masih Dirawat di IGD

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 10:28 WIB

Pemprov Jabar Siapkan 3 Skenario Terburuk Jika Corona Makin Mewabah

Pemprov Jabar Siapkan 3 Skenario Terburuk Jika Corona Makin Mewabah

Jabar | Kamis, 19 Maret 2020 | 10:22 WIB

Website Ini Pantau Sebaran Virus Corona di Jakarta Secara Real Time

Website Ini Pantau Sebaran Virus Corona di Jakarta Secara Real Time

Tekno | Kamis, 19 Maret 2020 | 10:30 WIB

Akhirnya! Boyolali Liburkan 1.492 Sekolah di Tengah Wabah Corona

Akhirnya! Boyolali Liburkan 1.492 Sekolah di Tengah Wabah Corona

Jawa Tengah | Kamis, 19 Maret 2020 | 10:15 WIB

Amnesty: Pemerintah Wajib Lindungi HAM Petugas Kesehatan Covid-19

Amnesty: Pemerintah Wajib Lindungi HAM Petugas Kesehatan Covid-19

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 10:12 WIB

Termometer Inframerah Ternyata Rentan Salah Ukur Suhu Tubuh

Termometer Inframerah Ternyata Rentan Salah Ukur Suhu Tubuh

Health | Kamis, 19 Maret 2020 | 10:11 WIB

Ijtima Dunia di Gowa Ditunda karena Corona, Warganet Beri Sindiran Menohok

Ijtima Dunia di Gowa Ditunda karena Corona, Warganet Beri Sindiran Menohok

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 10:22 WIB

Terkini

Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12 WIB

Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru

Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:01 WIB

BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian

BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:58 WIB

Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat

Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:56 WIB

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:46 WIB

Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang

Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:45 WIB

Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus

Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:33 WIB

BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo

BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:28 WIB

Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun

Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:27 WIB

Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons

Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:07 WIB