Wabah Corona, Pengunjung Sidang Kasus Novel Wajib Jauh-jauhan Duduk

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 19 Maret 2020 | 14:10 WIB
Wabah Corona, Pengunjung Sidang Kasus Novel Wajib Jauh-jauhan Duduk
Pengungjung sidang kasus penyiraman air keras Novel Baswedan di PN Jakut harus jaga jarak duduk. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana terdakwa kasus penyiraman air keras Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Aturan pengunjung sidang pun diperketat menyusul tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19.

Pantauan Suara.com di Ruang Sidang Koesoema Atmadja Kamis (19/3/2020), jarak duduk antara pengunjung sidang satu dengan lainnya berkisar 1 meter. Pada setiap kursi di dalam ruang sidang tersebut juga diberi label sebagai tanda lokasi yang dapat diduduki.

Pada kursi si ruang sidang yang panjangnya berkisar 2 meter kini hanya boleh diduduk oleh dua pengunjung. Jika dalam keadaan normalnya diprakirakan dapat diduduki sekira empat orang.

Pengamanan sidang perdana kasus teror air keras Novel Baswedan di PN Jakut diperketat karena digelar saat merebak wabah Corona. (Suara.com/M Yasir)
Pengamanan sidang perdana kasus teror air keras Novel Baswedan di PN Jakut diperketat karena digelar saat merebak wabah Corona. (Suara.com/M Yasir)

"Kami sudah sekitar 2-3 hari lalu (menerapkan aturan ini). Peraturannya nanti dibacakan sama ketua majelis berikut dengan tata tertib persidangan tentang aturan tentang jarak," kata Kepala Bagian Umum PN Jakarta Utara, Agus Ardiansyah, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

Sebelumnya, di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memastikan akan tetap menggelar sidang perdana RB dan RK. Sidang sedianya digelar sekira pukul 13.00 WIB, Kamis (19/3/2020) hari ini.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyanto menyampaikan dalam persidangan nanti pihaknya akan menjalankan protokoler terkait pencegahan Covid-19. Misalnya, dengan memberlakukan pengecekan suhu tubuh dan menyediakan cairan antiseptik.

"Pasti ada (pengecekan suhu dan hand sanitizer) sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19," kata Djumyanto saat dihubungi suara.com, Kamis (19/2020).

Berkenaan dengan itu, Djumyanto menyampaikan pihaknya juga telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh lingkungan Pangadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan virus asal Wuhan, China tersebut.

baca juga

"Sudah-sudah disemprot cairan disinfektan kemarin," katanya.

Sidang perdana terdakwa kasus penyiraman air keras RB dan RK beragendakan pembacaan surat dakwaan. Sidang sedianya akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Djumyanto, Hakim Anggota Taufan Mandala dan Agus Dawanta serta panitera pengganti yakni, M. Ichsan. Sementara, surat dakwaan akan dibacakan oleh JPU, Fedrik Adhar.

Adapun, dalam berkas perkara yang telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kedua terdakwa yakni RB dan RK disangkakan dengan Primair Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Liga 1 2020 Tengah Off, Abduh Lestaluhu Tetap Tak Mau Berleha-leha

Liga 1 2020 Tengah Off, Abduh Lestaluhu Tetap Tak Mau Berleha-leha

Bola | Kamis, 19 Maret 2020 | 14:08 WIB

Bupati Gowa: Jangan Dekati Lokasi Ijtima Ulama Asia, Bahaya Corona

Bupati Gowa: Jangan Dekati Lokasi Ijtima Ulama Asia, Bahaya Corona

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 14:06 WIB

Tiga Warga Kabupaten Bogor Positif Corona, Satu Dikabarkan Meninggal Dunia

Tiga Warga Kabupaten Bogor Positif Corona, Satu Dikabarkan Meninggal Dunia

Jabar | Kamis, 19 Maret 2020 | 14:04 WIB

Prabowo Dicari Warganet Sejak Corona Merebak, Jubir: Lihat Saja di Twitter

Prabowo Dicari Warganet Sejak Corona Merebak, Jubir: Lihat Saja di Twitter

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 14:01 WIB

Belum Siap Terima Pasien Corona, Apotek RSUD Pandeglang Jadi Ruang Isolasi

Belum Siap Terima Pasien Corona, Apotek RSUD Pandeglang Jadi Ruang Isolasi

Banten | Kamis, 19 Maret 2020 | 13:57 WIB

Benarkah Virus Corona Ciptaan Manusia di Lab? Ini Hasil Penelitiannya

Benarkah Virus Corona Ciptaan Manusia di Lab? Ini Hasil Penelitiannya

Tekno | Kamis, 19 Maret 2020 | 13:56 WIB

Sempat Diisolasi di RS Margono, Pasien Meninggal Asal Kebumen Negatif Covid

Sempat Diisolasi di RS Margono, Pasien Meninggal Asal Kebumen Negatif Covid

Jawa Tengah | Kamis, 19 Maret 2020 | 13:55 WIB

Takut Keluarga Tertular, Cerita Dokter Ragu Pulang Usai Periksa ODP Corona

Takut Keluarga Tertular, Cerita Dokter Ragu Pulang Usai Periksa ODP Corona

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 13:53 WIB

Warga Batasi Interaksi di Komplek Pasien Positif Corona di Tambun

Warga Batasi Interaksi di Komplek Pasien Positif Corona di Tambun

Jabar | Kamis, 19 Maret 2020 | 13:46 WIB

WHO Keluarkan Syarat Ambulans Khusus untuk Covid-19, Indonesia Sudah Punya?

WHO Keluarkan Syarat Ambulans Khusus untuk Covid-19, Indonesia Sudah Punya?

Health | Kamis, 19 Maret 2020 | 14:00 WIB

Terkini

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:54 WIB

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:51 WIB

BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO

BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD

Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:49 WIB

Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya

Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:32 WIB

Peringati HUT RI ke-81, Semen Gresik Dorong Insan Perusahaan Hadirkan Karya Terbaik bagi Negeri

Peringati HUT RI ke-81, Semen Gresik Dorong Insan Perusahaan Hadirkan Karya Terbaik bagi Negeri

Jawa Tengah | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:21 WIB

×