Waspada Corona, Pemprov DKI Tutup Layanan Perizinan Langsung

Kamis, 19 Maret 2020 | 15:52 WIB
Waspada Corona, Pemprov DKI Tutup Layanan Perizinan Langsung
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menutup pelayanan perizinan secara langsung atau tatap muka. Penutupan dilakukan sampai 31 Maret 2020 guna mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengatakan pihaknya telah menutup Layanan Publik Langsung di 316 service point atau Unit Pelaksana PMPTSP. Mal Pelayanan Publik disebutnya juga ikut ditutup.

Menurutnya kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu ada juga aturan dalam Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Layanan Publik secara langsung di seluruh service point dan Mal Pelayanan Publik ditutup sementara sampai dengan 31 Maret 2020 sesuai Arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta," ujar Benni dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Kamis (19/3/2020).

Tidak hanya pelayanan perizinan, pemrosesan permohonan pada perizinan/nonperizinan yang memerlukan peninjauan lapangan dan penundaan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) juga ditunda.

Meski demikian, proses perizinan masih bisa dilakukan dengan menggunakan jaringan internet atau daring (online). Pelayanan online dapat diakses melalui https://jakevo.jakarta.go.id atau Call Center Tanya PTSP 1500164. Layanan telpon beroperasi normal, yaitu pada jam kerja pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

"Pelayanan melalui sistem daring dilakukan mulai dari mengajukan berkas permohonan sampai dengan pencetakan dokumen izin/nonizin yang dilakukan dari rumah melalui website oss.go.id danjakevo.jakarta.go.id," terang Benni.

Ia juga menyatakan masyarakat yang dalam tahapan mencari informasi soal perizinan dan nonperizinan juga bisa berkonsultasi melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website https://pelayanan.jakarta.go.id/.

Baca Juga: LIVE STREAMING: Update Perkembangan Virus Covid-19 di Indonesia

Namun, sesuai urgensinya, pelayanan perizinan bisa dilakukan sebagai bentuk pengecualian. Pemohon dapat mengirimkan berkas permohonan melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas dan akan dinilai tingkat kepentingannya.

Nantinya layanan akan dilakukan melalui (Drop Box) yang telah disediakan oleh seluruh service point DPMPTSP. Namun ia menjamin tetap tidak ada tatap muka atau kontak langsung.

"Jika bukan karena urgensi, tunda dulu pengajuan permohonan izin/nonizin secara manual dengan tidak mendatangi service point DPMPTSP," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI