Hukum untuk Orang yang Berada di Zona Kuning Corona
Orang-orang yang berada di kawasan kuning atau tidak potensial menularkan virus corona masih diperbolehkan salat berjamaah atau salat jumat.
Namun boleh juga untuk tidak melakukan salat jumat, karena virus corona bisa menjadi uzur atau alasan bagi masyarakat musliim di zona kuning untuk tidak melaksanakan salat Jumat atau berjamaah.
"Namun memperhatihan demikian berbahayanya virus corona ini, maka umat Islam yang berada di zona kuning pun tetap dianjurkan mengambil dispensasi (rukhshoh) dalam syariat islam, yaitu memilih salat zuhur di rumah masing-masing daripada salat Jumat"