Hukum Salat Jumat saat Wabah Virus Corona Menurut PBNU

Jum'at, 20 Maret 2020 | 11:53 WIB
Hukum Salat Jumat saat Wabah Virus Corona Menurut PBNU
Ilustrasi sholat Jumat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hukum untuk Orang yang Berada di Zona Kuning Corona

Orang-orang yang berada di kawasan kuning atau tidak potensial menularkan virus corona masih diperbolehkan salat berjamaah atau salat jumat.

Namun boleh juga untuk tidak melakukan salat jumat, karena virus corona bisa menjadi uzur atau alasan bagi masyarakat musliim di zona kuning untuk tidak melaksanakan salat Jumat atau berjamaah.

"Namun memperhatihan demikian berbahayanya virus corona ini, maka umat Islam yang berada di zona kuning pun tetap dianjurkan mengambil dispensasi (rukhshoh) dalam syariat islam, yaitu memilih salat zuhur di rumah masing-masing daripada salat Jumat"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI