Balita Tewas Dianiaya Satu Keluarga, Tetangga Suka Dengar AFH Meminta Ampun

Jum'at, 20 Maret 2020 | 15:51 WIB
Balita Tewas Dianiaya Satu Keluarga, Tetangga Suka Dengar AFH Meminta Ampun
Ilustrasi bayi. (Shutterstock)

Polisi juga akan melibatkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) karena peristiwa itu melibatkan korban dan pelaku di bawah umur.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?