Lalu, jenazah dengan penyakit menular harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter dan ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
Apalagi ada jenazah lain yang hendak dikubur dalam waktu yang bersamaan, maka jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.
Di sisi lain, apabila keluarga meminta jenazah untuk dikremasi, maka lokasi kremasi itu harus dilakukan setidaknya berjarak 500 meter dari kawasan pemukiman. Penting untuk dicermati yakni kremasi lebih baik dilakukan untuk jumlah jenazah yang banyak.
Lebih lanjut, setelah semua prosedur pemandian hingga pemakaman selesai, maka semua peralatan ataupun benda yang tergolong limbah klinis mesti dibuang di tempat yang aman. Pada kesempatan ini petugas medis sedianya melakukan kembali langkah desinfeksi termasuk kepada barang-barang yang digunakan.