Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Rabu, 15 April 2026 | 18:03 WIB
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Suara.com/Lilis)
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menyoroti maraknya candaan merendahkan perempuan di ruang digital dan lingkungan akademik, termasuk kasus FH UI.
  • Arifah menegaskan bahwa candaan yang melecehkan martabat harus dihentikan demi menjaga keamanan psikologis serta mencegah normalisasi kekerasan seksual.
  • KemenPPPA mendesak penindakan tegas terhadap pelaku sesuai hukum serta memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan rasa aman.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti maraknya fenomena candaan yang merendahkan perempuan. Apalagi kini marah terjadi di ruang digital bahkan lingkungan akademik.

Hal ini sekaligus berkaca pada kasus pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa FH UI. Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele sebab berdampak langsung pada hilangnya rasa aman bagi para korban.

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan. Kemudian pencegahan ini bisa dimulai dari kesadaran bersama untuk menjaga ruang yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan," kata Arifah saat konferensi pers secara daring, Rabu (15/4/2026).

Arifah menekankan bahwa sering kali pelaku berdalih hanya sedang bersenda gurau untuk menambah keakraban. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap individu memiliki batas kehormatan yang harus dihormati.

Ia mengingatkan bahwa fandaan yang tidak diterima oleh pihak lain dapat diindikasikan sebagai bentuk pelecehan.

"Memang kadang seseorang menganggap itu sebuah bercanda ya kalimat-kalimat yang untuk menambah keakraban tapi di sisi lain harusnya juga memperhatikan martabat, kemudian hak, dan juga kehormatan seseorang ketika seseorang melayangkan candaan yang itu bisa berpengaruh secara psikologis," ungkapnya.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menyatakan bahwa jika candaan-candaan yang merendahkan ini terus dibiarkan tanpa adanya teguran atau tindakan, maka perilaku tersebut akan terus berulang dan meluas.

Di sisi lain keberanian korban untuk melapor pun menjadi titik balik penting untuk memutus rantai normalisasi tersebut.

"Ketika si mahasiswi ini tidak menyampaikan, mungkin candaan-candaan yang merendahkan ini akan semakin banyak. Tapi dengan adanya peristiwa ini [FH UI] mungkin ini menjadi pengingat kita semua," ungkapnya.

Terkait proses penanganan kasus FH UI sendiri, pihak kementerian mendorong agar kampus bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal ini bertujuan agar tercipta lingkungan akademik yang benar-benar menjunjung tinggi etika dan martabat setiap manusia tanpa pengecualian.

"Setiap pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu. Kami menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun termasuk percakapan tertutup tidak dapat ditoleransi," tegasnya.

Di sisi lain, KemenPPPA turut memastikan bahwa pendampingan psikologis bagi korban menjadi prioritas utama guna memulihkan rasa aman.

"Ini penting sekali untuk kita semua karena memang ini yang dianggap bercandaan tapi bila seseorang ini tidak terima dengan candaan tersebut memang bisa menjadi hal yang diindikasikan sebagai hal-hal yang tidak berkenan untuk yang menerima candaan tersebut gitu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?

Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 17:23 WIB

Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?

Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 16:15 WIB

Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari

Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 15:06 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:42 WIB

Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan

Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 14:38 WIB

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:12 WIB

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:07 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB