Ini Surat Seruan Anies agar Semua Kegiatan Perkantoran Ditutup Pekan Depan

Jum'at, 20 Maret 2020 | 20:13 WIB
Ini Surat Seruan Anies agar Semua Kegiatan Perkantoran Ditutup Pekan Depan
[Pemprov DKI Jakarta]

Suara.com - DKI Jakarta, mulai hari Jumat (20/3/2020) ini, resmi berstatus tanggap darurat bencana virus corona Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, status tanggap darurat bencana Covid-19 tersebut, diberlakukan sejak Jumat hingga 14 hari ke depan.

Salah satu imbasnya adalah, Anies memerintahkan semua kegiatan perkantoran dihentikan mulai Senin (23/3) pekan depan.

Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 06 Tahun 2020 yang menegaskan semua pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan perkantoran.

“Seruan itu dikeluarkan agar semua perkantoran tutup untuk sementara waktu. Ini penting untuk memotong penyebaran virus corona Covid-19,” kata Anies Baswedan, Jumat (20/3/2020).

Sebagai gantinya, kata Anies, pemprov menyerukan agar pelaku dunia usaha meminta karyawan bekerja dari rumah masing-masing alias work from home.

“Bagi pelaku usaha yang tak dapat secara total menghentikan aktivitas perkantoran, paling tidak kurangi kegiatannya sampai batas paling minimal,” tegasnya.

Kegiatan perkantoran minimalis itu, kata Anies, misalnya mengurangi jumlah karyawan yang masuk kantor, dan memotong waktu kerja per hari.

Ia menegaskan, hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Tenaga Kerja.

Baca Juga: Jakarta Tanggap Darurat Bencana, Anies Minta Warga Beraktivitas di Rumah

Berikut surat seruan Gubernur Anies tersebut:

[Pemprov DKI Jakarta]
[Pemprov DKI Jakarta]

Tanggap darurat bencana corona

Jumlah pasien positif virus corona Covid-19 terus bertambah secara signifikan setiap hari, pun yang dinyatakan meninggal dunia juga terus menunjukkan grafik kenaikan.

Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ibu kota sudah menjadi daerah tanggap darurat bencana virus corona Covid-19.

Keputusan ini ditetapkan setelah melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah pusat, TNI, hingga kepolisian.

"Maka hari ini kami menetapkan bahwa Jakarta sebagai tanggap darurat bencana Covid19," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI