Foto Mancing di Kali Belakang Rumah, Fadli Zon Dinilai Langgar Aturan

Sabtu, 21 Maret 2020 | 15:32 WIB
Foto Mancing di Kali Belakang Rumah, Fadli Zon Dinilai Langgar Aturan
Foto Fadli Zon Memancing (Twitter/FadliZon)

Pada Pasal 22 Ayat 1 menyebutkan bahwa, pemanfaatan garis sempadan hanya terbatas untuk;

a. bangunan prasarana sumber daya air;

b. fasilitas jembatan dan dermaga;

c. jalur pipa gas dan air minum;

d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;

e. kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain
kegiatan menanam tanaman sayur-mayur; dan

f. bangunan ketenagalistrikan.

Pantauan Suara.com, unggahan Fadli Zon tersebut telah dibanjiri 1700 komentar dan 289 retweet.

Baca Juga: Jebakan Telur Ceplok, Indomie Mewah Kreasi Chef Arnold Bikin Emosi Lagi

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI