Pada Pasal 22 Ayat 1 menyebutkan bahwa, pemanfaatan garis sempadan hanya terbatas untuk;
a. bangunan prasarana sumber daya air;
b. fasilitas jembatan dan dermaga;
c. jalur pipa gas dan air minum;
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
e. kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain
kegiatan menanam tanaman sayur-mayur; dan
f. bangunan ketenagalistrikan.
Pantauan Suara.com, unggahan Fadli Zon tersebut telah dibanjiri 1700 komentar dan 289 retweet.
Baca Juga: Jebakan Telur Ceplok, Indomie Mewah Kreasi Chef Arnold Bikin Emosi Lagi