Foto Mancing di Kali Belakang Rumah, Fadli Zon Dinilai Langgar Aturan

Rendy Adrikni Sadikin, Fita Nofiana

Sabtu, 21 Maret 2020 | 15:32 WIB
Foto Mancing di Kali Belakang Rumah, Fadli Zon Dinilai Langgar Aturan
Foto Fadli Zon Memancing (Twitter/FadliZon)

Suara.com - Foto Anggota DPR RI Fadli Zon yang diunggah melalui akun jejaring Twitter pada Jumat (20/3/2020) dianggap melanggar hukum oleh warganet.

Bukan soal posenya, warganet dibuat kesal dengan jarak sungai dan rumahnya yang dianggap melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

"Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015," komentar akun @pudidik pada foto Fadli Zon.

Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang dimaksud oleh warganet tersebut adalah aturan tentang penetapan garis sempadan sungai dan sempadan danau.

Pada komentarnya, @pudidik menyoroti pada Pasal 5 poin a, b, dan c.

Pada Pasal 5 mengatur garis sepadan tidak bertanggul di kawasan perkotaan. Garis sempadan sendiri merupakan garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.

Pada Pasal 5 Ayat 1 poin (a) menyatakan, "paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter."

Menurut warganet, jarak antara bangunan rumah Fadli Zon dan sungai dianggap terlalu dekat. Sementara poin (b) pada Pasal 5 menyatakan, bahwa jarak paling sedikit 15 meter sebelah kiri dan kanan untuk sungai kedalaman 3-20 meter.

Sedangkan untuk sungai berkedalaman 20 meter ke atas, jarak sepadan tidak bertanggul minimal 30 meter.

baca juga
Cuitan warganet menuding Fadli Zon langgar aturan. (Twitter)
Cuitan warganet menuding Fadli Zon langgar aturan. (Twitter)

Fadli Zon pun mendapatkan nasihat dari seorang warganet pengguna akun @datuakrajoangek. Dia mengatakan aturan itu agar alat berat bisa masuk untuk normalisasi atau mengeruk sungai.

"Izin Bang, setahu saya nggak boleh pagar rumah langsung di pinggir kali begitu. Nggak boleh dihabisin dan dijadikan hak milik karena harus ada jalan inspeksi pinggir kali. Agar kalau ada apa-apa, alat berat bisa masuk untuk normalisasi atau ngeruk sungai," cuit akun @datuakrajoangek.

Atas dasar itu, warganet menganggap bahwa Fadli yang merupakan DPR dan berwenang membuat UU malah melanggar Peraturan Menteri.

"Anggota dewan ngajarin langgar peraturan" tulis akun @Midun_68.

"Mana peduli dengan Permen yang kaya ginian" tambah akun @Maz_Noenk.

"Siapa tau beliau bangun rumah dulu baru sungainya terbentuk" sahut akun @pradatyaaga.

Pada Pasal 22 Ayat 1 menyebutkan bahwa, pemanfaatan garis sempadan hanya terbatas untuk;

a. bangunan prasarana sumber daya air;

b. fasilitas jembatan dan dermaga;

c. jalur pipa gas dan air minum;

d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;

e. kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain
kegiatan menanam tanaman sayur-mayur; dan

f. bangunan ketenagalistrikan.

Pantauan Suara.com, unggahan Fadli Zon tersebut telah dibanjiri 1700 komentar dan 289 retweet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fadli Zon Ungkap Alat Tes Cepat Corona dari Cina Hanya Seharga Rp 55 Ribu

Fadli Zon Ungkap Alat Tes Cepat Corona dari Cina Hanya Seharga Rp 55 Ribu

News | Sabtu, 21 Maret 2020 | 13:46 WIB

Belum Temukan Korban Hanyut di Kalasan, Tim Bentuk 5 SRU Sisir Sungai Opak

Belum Temukan Korban Hanyut di Kalasan, Tim Bentuk 5 SRU Sisir Sungai Opak

Jogja | Jum'at, 20 Maret 2020 | 12:53 WIB

Fadli Zon Minta Jokowi Angkat Bicara Soal Rupiah, Warganet: DPR Ngapain?

Fadli Zon Minta Jokowi Angkat Bicara Soal Rupiah, Warganet: DPR Ngapain?

News | Jum'at, 20 Maret 2020 | 10:30 WIB

Terkini

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

×