Buat Aturan Pemulasaran Jenazah Corona, Keluarga Mau Lihat Harus Pakai APD

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 24 Maret 2020 | 18:05 WIB
Buat Aturan Pemulasaran Jenazah Corona, Keluarga Mau Lihat Harus Pakai APD
Penanganan pasien virus corona. (Antara)

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan tentang pemulasaran atau perawatan jenazah pasien yang terjangkit virus corona atau Covid-19. Dalam aturan itu, Pemprov membatasi orang yang melakukan pemulasaran.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covld-19 di DKI Jakarta Tahun 2020 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.

Dalam melakukan pemulasaran, Widyastuti mengatakan hanya bisa dilakukan oleh petugas dari Pemprov. Para petugas diminta untuk menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.

"Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. (Penjelasan tersebut terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya)," ujar Widyastuti dalam surat edarannya yang dikutip suara.com, Selasa (24/3/2020).

Kemudian petugas juga harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat pemulasaran. Mereka juga harus lengkap dengan masker, sarung tangan, sepatu, dan kaca mata.

Di dalam ruangan, hanya petugas yang boleh masuk. Namun jika ada pihak keluarga yang ingin melihat jenazah saat pemulasaran, maka harus mengenakan APD.

"Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah," tuturnya.

Dalam suratnya, Widyastuti mengatakan pemulasaran jenazah harus memerhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Namun tidak hanya untuk pasien positif, Pasien dalam Pengawasan (PDP) juga harus diperlakukan serupa.

"Pasien dalam Pengawasan (PDP)/probabel yang meninggal namun belum ada hasil pemeriksaan COVlD-19, pemulasaran jenazah diperlakukan sebagai terkonfirmasi COVID-19," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Positif Corona, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri: Saya Sehat

Positif Corona, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri: Saya Sehat

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2020 | 18:03 WIB

7 Orang Positif Corona Setelah Hadiri Musda HIPMI Jabar, 2 Kepala Daerah

7 Orang Positif Corona Setelah Hadiri Musda HIPMI Jabar, 2 Kepala Daerah

Jabar | Selasa, 24 Maret 2020 | 17:59 WIB

Menteri Terpaksa Rayakan Ultah Anak dari Balik Jendela Ruang Isolasi Corona

Menteri Terpaksa Rayakan Ultah Anak dari Balik Jendela Ruang Isolasi Corona

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 17:56 WIB

Pemudik Pulang Kampung Lebih Awal, Corona di Daerah Dilaporkan Meningkat

Pemudik Pulang Kampung Lebih Awal, Corona di Daerah Dilaporkan Meningkat

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 17:59 WIB

Terkini

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB