Cegah Corona di Penjara, Ini 7 Rekomendasi Koalisi Pemantau Peradilan

Bangun Santoso | Erick Tanjung | Suara.com

Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:51 WIB
Cegah Corona di Penjara, Ini 7 Rekomendasi Koalisi Pemantau Peradilan
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

"Penahanan rumah dan kota dapat diberikan dengan mempertimbangkan tempat tinggal yang jelas dan pekerjaan sehari-hari yang tidak memungkinkan seseorang meninggalkan kota tempat tinggalnya. Dalam situasi ini, proses hukum tetap berjalan dan putusan berupa penjara bisa dilaksanakan setelah pandemi usai," terangnya.

Keempat, APH harus memaksimalkan penggunaan mekanisme penangguhan penahanan maupun pembantaran untuk mereka yang membutuhkan perawatan dan pendampingan medis. Selain itu, dibutuhkan adanya mekanisme rujukan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan isolasi, karantina, atau tindakan medis lainnya bagi tahanan yang terdampak.

Kelima, dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi seperti: tidak adanya kemungkinan menghilangkan barang bukti karena sudah diperiksa maupun sudah disita sejak awal pemeriksaan. Kemudian tidak adanya kemungkinan melarikan diri karena memiliki pekerjaan sehari-hari atau tempat tinggal tetap.

Tahanan yang sudah habis masa tahanannya harus segera dikeluarkan dan tidak diperpanjang.

"Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah penghuni yang ada sehingga pencegahan COVID-19 dapat dilakukan dengan efektif sesuai dengan kemampuan rutan atau lapas," kata dia.

Keenam, perlu adanya pengelolaan mitigasi dan edukasi yang komprehensif pada petugas rutan dan lapas untuk menghadapi situasi darurat seperti pandemi Covid-19 di masa yang akan datang. Penyusunan manajemen mitigasi dan materi edukasi ini bisa melibatkan lintas sektor termasuk sektor penanggulangan bencana, kesehatan, sosial, dan lainnya.

Ketujuh, koalisi menilai bahwa Pemerintah perlu memastikan ada aturan pelaksana dan juga aturan turunan dari KUHP yang lebih detail untuk mengantisipasi situasi seperti ini. Koalisi menyadari sistem penahanan di Indonesia masih membutuhkan aturan mengenai sistem jaminan, pengawasan alternatif penahanan dan lainnya.

Untuk itu pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat dan detail terkait penahanan. Hal ini bisa dimulai dengan memasukkan sistem hakim pemeriksaan pendahuluan (judicial scrutiny) dalam Rancangan KUHAP.

"Mengingat keadaan mendesak, Koalisi meminta Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Kapolri untuk segera menerbitkan Peraturan Bersama terkait pengetatan penggunaan kewenangan penahanan," kata dia.

Sementara itu Koalisi Pemantau Peradilan terdiri dari; ICJR, YLBHI, PKBI, IJRS, PUSKAPA, LBH Masyarakat, ELSAM. Kemudian PBHI, Institut Perempuan, KontraS, Rumah Cemara, LeIP, LBH Pers, ICEL, IMPARSIAL dan LBH Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasien Meninggal ke-24 Corona di Malaysia Pernah ke Indonesia

Pasien Meninggal ke-24 Corona di Malaysia Pernah ke Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:49 WIB

Antisipasi Jemaah Datang, Polisi dan Satpam Berjaga di Masjid Istiqlal

Antisipasi Jemaah Datang, Polisi dan Satpam Berjaga di Masjid Istiqlal

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:45 WIB

Pemudik Harus Isolasi Mandiri 2 Pekan di Kampung Halaman, Melanggar Dihukum

Pemudik Harus Isolasi Mandiri 2 Pekan di Kampung Halaman, Melanggar Dihukum

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:44 WIB

Kasus Impor Corona Meningkat, China Tutup Negaranya dari Warga Asing

Kasus Impor Corona Meningkat, China Tutup Negaranya dari Warga Asing

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:38 WIB

Pria Tergeletak di Prodia Tebet Ternyata WNI, Ngeluh Demam dan Sesak Napas

Pria Tergeletak di Prodia Tebet Ternyata WNI, Ngeluh Demam dan Sesak Napas

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:29 WIB

Dampak COVID-19, PSSI-nya Australia Pecat 70 Persen Staf

Dampak COVID-19, PSSI-nya Australia Pecat 70 Persen Staf

Bola | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:19 WIB

Beraksi saat Corona, Petugas Dinkes Gadungan Lucuti Emas Milik Nenek-nenek

Beraksi saat Corona, Petugas Dinkes Gadungan Lucuti Emas Milik Nenek-nenek

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:17 WIB

Satu Lagi PDP Asal Gunungkidul Dilaporkan Meninggal Dunia

Satu Lagi PDP Asal Gunungkidul Dilaporkan Meninggal Dunia

Jogja | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:16 WIB

Terkini

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB