Sejumlah provinsi di Indonesia seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Barat menetapkan setiap pemudik yang berasal dari luar kota terdampak Covid-19 sebagai ODP.
Status tersebut tentu tidak bisa diremehkan, lantaran pemudik dari luar kota diwajibkan untuk mengisolasi diri selama 14 hari setibanya di kampung halaman.
Itu berarti, pemudik tidak bisa menghabiskan waktu bersama keluarga secara leluasa saat Lebaran karena harus menjalani karantina.
Pun bila isolasi tersebut tidak dilakukan, pemudik bisa diseret ke jalur hukum seperti yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
5. Fasilitas Kesehatan di Daerah Minim
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Daeng M Faqih mengkhawatirkan potensi penyebaran virus corona saat musim mudik.
Selain itu, ia juga meragukan kesiapan fasilitas kesehatan di daerah tujuan para pemudik yang tidak selengkap di pusat, sehingga sulit untuk melakukan penanganan cepat pasien.
Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat bersabar untuk tidak mudik hingga pandemi Covid-19 ini dapat diatasi.