Nekat Gelar Hajatan saat Pandemi Corona, Warga Ini Kena Damprat Polisi

Dany Garjito, Ruhaeni Intan

Minggu, 29 Maret 2020 | 10:09 WIB
Nekat Gelar Hajatan saat Pandemi Corona, Warga Ini Kena Damprat Polisi
Seorang warga dimarahi polisi karena nekat gelar hajatan saat corona (Twitter).

Suara.com - Tak ada kapok-kapoknya warga Indonesia menghadapi pandemi corona. Baru-baru ini, seorang warga yang nekat menggelar pesta saat pandemi corona digeruduk satuan kepolisian.

Pasalnya, ia tetap menggelar hajatan saat negara tengah didera krisis wabah corona. Karena ulahnya itu, alhasil tempat acara hajatan didatangi petugas dan penanggungjawab acara dimarahi habis-habisan.

Akun Twitter bernama @black__valley1 membagikan video yang merekam insiden tersebut kepada publik. Tampak dalam video, seorang pria paruh baya disemprot habis-habisan oleh seorang anggota kepolisian karena tak mengindahkan anjuran #jagajarak.

"Kita semua capek pak. Enggak cuma kamu saja. Garda depan kita ini. Kamu malah macem-macem ngumpulin orang kayak begini. Orang hajat saja sudah enggak ada yang mau," kata seorang polisi berseragam dengan nada tinggi.

Seorang warga dimarahi polisi karena nekat gelar hajatan saat corona (Twitter).
Seorang warga dimarahi polisi karena nekat gelar hajatan saat corona (Twitter).

Sementara itu, pria paruh baya tersebut tak berkutik saat petugas lanjut memarahinya.

"Apa ini acara apa ini? Malah enak-enak pesta kayak begini. Ot*kmu di mana ot*kmu?" ujar petugas.

Di dalam video berdurasi 41 detik itu, terlihat sebuah meja yang dipenuhi peralatan makanan serta tenda hajatan juga telah didirikan.

Akun @black__valley1 menulis, "Nanti kalau udah masuk jadi pasien ODP [Orang Dalam Pengawasan] ujung-ujungnya nyalahin pemerintah."

Warganet pun menanggapi video tersebut dengan beragam komentar. Sebagian besar ikut menyalahkan sang empunya acara karena nekat menggelar hajatan di saat semua orang mencoba bertahan di rumah guna mengurangi laju penyebaran virus corona.

baca juga

Salah satu respons warganet yang ikut geram menyaksikan insiden tersebut adalah @imam_sugiyono.

"Betapa capeknya bapak-bapak polisi jika masih ada manusia-manusia model begini yang hanya berpikir untuk diri sendiri. Untuk memberi efek jera kepada yang lain perlu kiranya ada tindakan tegas dengan pemberian hukuman yang maksimal," tulisnya.

Namun, ada juga warganet yang memberikan respons lain seperti @LukeSusilo.

"Emang udah ada peraturannya? Bukannya masih imbauan?" ujarnya.

Per hari Sabtu (28/3/2020), jumlah pasien positif corona di Indonesia telah mencapai 1.155 kasus. Sebanyak 102 orang dilaporkan meninggal dunia akibat wabah yang belum ada obatnya ini sementara 59 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Meski belum menerapkan aturan lockdown namun pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk #dirumahaja dan melakukan physical distancing atau menjaga kontak fisik demi mencegah laju penyebaran virus corona.

Dalam Kondisi Darurat, Hotline Kemenkes Kini Bisa Panggil Ambulans. (Instagram/@kemenkes_ri)
Dalam Kondisi Darurat, Hotline Kemenkes Kini Bisa Panggil Ambulans. (Instagram/@kemenkes_ri)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

×