Desak Jokowi Tiru Nyali Pejabat Daerah, Fadli Zon: Lockdown Segera!

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Senin, 30 Maret 2020 | 11:00 WIB
Desak Jokowi Tiru Nyali Pejabat Daerah, Fadli Zon: Lockdown Segera!
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. (Suara.com/Novian).

Suara.com - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dalam menetapkan status karantina wilayah atau yang kini lebih dikenal dengan istilah lockdown.

Menurut Fadli, pemberlakuan lockdown bisa diterapkan dengan merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menetapkan status karantina wilayah atau PSBB. Dalam pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018. Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Fadli mengatakan, kondisi mendesak di tengah penyebaran virus corona Covid-19 dibutuhkan ketegasan pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan. Ia menilai, ketidaktegasan pemerintah pusat hanya akan membuat pemerintah daerah yang berada di bawahnya bisa mengambil langkah sendiri dengan menerapkan lockdown lokal.

"Di tengah keterbatasan kewenangan, sejumlah kepala daerah, seperti Papua, Tegal, Tasikmalaya, Toli-Toli, Payakumbuh dan Aceh, berani mengambil risiko untuk keselamatan warga mereka di atas kepentingan lainnya," katanya. 

"Banyak daerah tak siap dengan penanganan medis baik fasilitas rumah sakit, APD (alat perlindungan diri) dan sarana prasarana lainnya. Sementara jumlah pasien meningkat secara eksponensial. Pemerintah pusat bahkan gagap dalam menyediakan sarana paling dasar seperti APD bagi dokter dan tenaga medis," tambahnya.

Fadli berujar, keberanian para kepala daerah dalam menerapkan lockdown lokal harus dimiliki pemerintah pusat, yakni Presiden Joko Widodo. Fadli mengatakan, penerapan lockdown tidak perlu menunggu korban jiwa lebih banyak lagi.

"Sikap serupa harusnya juga dimiliki Presiden sebagai kepala negara. Kita tak perlu menunggu jumlah korban lebih banyak, baru kemudian melakukan karantina wilayah atau PSBB," ujar Fadli.

Dampak ekonomi akibat penerapan lockdown, lanjut Fadli, masih bisa tertangani lantaran kasat mata. Berbeda dengan sebarang Covid-19 yang mengancam keselamatan semua kalangan.

baca juga

"Kita juga harus mengubah pola penanganan yang terbukti gagal meredam laju penyebaran wabah corona. Imbauan cuci tangan, hidup sehat, sosial distancing dan physical distancing sangat baik tapi tidak cukup. Kini saatnya karantina wilayah atau PSBB atau lockdown segera. Kita tak ingin mengalami situasi lebih buruk dari Italia," ujar Fadli.

"Karena itu, penerapan kebijakan karantina wilayah atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti telah diatur di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018, menjadi hal mendesak untuk segera diumumkan pemerintah sekarang juga. Lockdown!" tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

GEBRAK Serukan #LockdownPabrik Demi Lindungi Nyawa Buruh

GEBRAK Serukan #LockdownPabrik Demi Lindungi Nyawa Buruh

News | Senin, 30 Maret 2020 | 10:55 WIB

Tak Ada Tahlilan 40 Hari Ashraf Sinclair, Ibunya Ucapkan Terima Kasih

Tak Ada Tahlilan 40 Hari Ashraf Sinclair, Ibunya Ucapkan Terima Kasih

Entertainment | Senin, 30 Maret 2020 | 10:54 WIB

Angkutan Barang Masih Boleh Keluar Masuk Jika Jakarta Lockdown

Angkutan Barang Masih Boleh Keluar Masuk Jika Jakarta Lockdown

News | Senin, 30 Maret 2020 | 10:47 WIB

Tewas Habis Main Bulutangkis, Keluarga Tak Berani Sentuh Jasad ODP Corona

Tewas Habis Main Bulutangkis, Keluarga Tak Berani Sentuh Jasad ODP Corona

News | Senin, 30 Maret 2020 | 10:43 WIB

Dua Pasien Covid-19 di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Meninggal Dunia

Dua Pasien Covid-19 di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Meninggal Dunia

News | Senin, 30 Maret 2020 | 10:41 WIB

Jasa Kencan saat Corona, Dina dan Nadia Patok Tarif Segini ke Pelanggan

Jasa Kencan saat Corona, Dina dan Nadia Patok Tarif Segini ke Pelanggan

Jatim | Senin, 30 Maret 2020 | 10:23 WIB

Percuma Saja Kamu Cuci Tangan, Kalau...

Percuma Saja Kamu Cuci Tangan, Kalau...

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2020 | 10:19 WIB

Setelah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Pasien di Tulungagung Menghilang

Setelah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Pasien di Tulungagung Menghilang

Jatim | Senin, 30 Maret 2020 | 10:09 WIB

Viral Video Cuci Buah dan Sayur Pakai Sabun, Ilmuwan: Ini Bukan Ide Bagus

Viral Video Cuci Buah dan Sayur Pakai Sabun, Ilmuwan: Ini Bukan Ide Bagus

Health | Senin, 30 Maret 2020 | 10:43 WIB

Terkini

Investor Butuh Kepastian, 3 Hal Ini Diminta agar Eksplorasi Migas Makin Agresif

Investor Butuh Kepastian, 3 Hal Ini Diminta agar Eksplorasi Migas Makin Agresif

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:48 WIB

Sistemik dan Akut, Dosen UGM Bongkar Borok Penanganan Kekerasan Gender yang Hanya Jalan Jika Viral

Sistemik dan Akut, Dosen UGM Bongkar Borok Penanganan Kekerasan Gender yang Hanya Jalan Jika Viral

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Bukan Water Bombing, Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong Atasi Karhutla

Bukan Water Bombing, Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong Atasi Karhutla

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Hanura Desak Prabowo Sanksi Keras Korporasi Nakal Sebabkan Karhutla

Hanura Desak Prabowo Sanksi Keras Korporasi Nakal Sebabkan Karhutla

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:41 WIB

DSI Bukan Regulator, Ekspor 3 Komoditas Dijamin Tak Akan Ribet

DSI Bukan Regulator, Ekspor 3 Komoditas Dijamin Tak Akan Ribet

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Antara Pompa Air yang Haus dan Pangkalan Gas yang Bisu di Tengah Kemarau

Antara Pompa Air yang Haus dan Pangkalan Gas yang Bisu di Tengah Kemarau

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Dobrak Format Konvensional, Jakal Bookshop Fest 2026 Hadirkan 140 Aktivasi

Dobrak Format Konvensional, Jakal Bookshop Fest 2026 Hadirkan 140 Aktivasi

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Pembangunan Papua Masih Diiringi Konflik, Sejarawan Pertanyakan: Untuk Siapa?

Pembangunan Papua Masih Diiringi Konflik, Sejarawan Pertanyakan: Untuk Siapa?

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Beli Buku Lebih Murah! Nikmati Diskon 20 Persen di Kinokuniya Pakai BRI

Beli Buku Lebih Murah! Nikmati Diskon 20 Persen di Kinokuniya Pakai BRI

Bri | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:33 WIB

Menhut Tegaskan Penegakan Hukum bagi Pelaku Karhutla di Kalsel

Menhut Tegaskan Penegakan Hukum bagi Pelaku Karhutla di Kalsel

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:30 WIB

×