Dasar Alasan Jokowi Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 30 Maret 2020 | 18:17 WIB
Dasar Alasan Jokowi Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar
Presiden Joko Widodo (Antara)

Suara.com - Pemerintah telah menghitung secara teliti soal penetapan status berkaitan dengan pandemi virus corona. Penetapan status tersebut berupa pembatasan sosial skala besar.

Penetapan status tersebut merujuk pada tiga dasar. Ketiganya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan benncana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang kesehatan, serta Undang-Undang Dasar Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya.

"Sehingga kesimpulan yang tadi diambil oleh bapak presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar. Yang mengacu pada tiga dasar yaitu UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan, dan UU 23/1959 tentang Keadaan Bahaya dalam hal ini adalah darurat sipil," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam keterangan seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (30/3/2020).

Pemerintah, kata Doni, tidak akan mengikuti langkah sejumlah negara dalam menyikapi pandemi Covid-19. Alasannya, pemerintah tidak ingin menimbulkan masalah baru.

"Kemudian dapat dipastikan bahwa pemerintah dalam hal ini negara tidak mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru," sambungnya.

Doni menjelaskan, konsep penanganan bencana, dalam pelaksanaannya, tidak dibenarkan jika menimbulkan masalah baru. Perlu ada hitungan yang tepat dengan melibatlan sejumlah pakar.

"Dalam konsep penangnan bencana maka penyelesaian bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru. Oleh karenannya keseimbangan2 ini akan senantiasa menjadi perhitungan dan tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar di bidang hukum," jelas Doni.

Doni menambahkan, pemerintah dalam waktu dekat bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam menyikapi pandemi Covid-19. Bahkan, Presiden Jokowi telaj memberi instruksi untuk melakukan realokasi dan refocusimg APBD dan APBN untuk masyarakat.

"Selanjutnya akan diterbitkan perppu dalam waktu depan ini. Kemudian yang kedua, bapak presiden telah memberikan instruksi lebih tajam tentang segera melakukan realokasi dan refocusing APBD dan APBN untuk prioritas kepada masyarakat yang terdampak dari bencana Covid-19 ini," tutupnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Organda DKI Dukung Pemprov Larang Bus AKAP, AJAP dan Pariwisata Beroperasi

Organda DKI Dukung Pemprov Larang Bus AKAP, AJAP dan Pariwisata Beroperasi

News | Senin, 30 Maret 2020 | 18:15 WIB

Darurat Sipil Jokowi Diprotes, Komnas HAM: Butuh Darurat Kesehatan Nasional

Darurat Sipil Jokowi Diprotes, Komnas HAM: Butuh Darurat Kesehatan Nasional

News | Senin, 30 Maret 2020 | 18:10 WIB

Jokowi Rencanakan Darurat Sipil Virus Corona, Apa Artinya?

Jokowi Rencanakan Darurat Sipil Virus Corona, Apa Artinya?

News | Senin, 30 Maret 2020 | 18:16 WIB

Benarkah Sakit Kepala Termasuk Gejala Virus Corona Covid-19? Ini Faktanya!

Benarkah Sakit Kepala Termasuk Gejala Virus Corona Covid-19? Ini Faktanya!

Health | Senin, 30 Maret 2020 | 18:15 WIB

Terkini

Siapa Owner Vindes Corp Sekarang? Desta Resmi Umumkan Mundur

Siapa Owner Vindes Corp Sekarang? Desta Resmi Umumkan Mundur

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:20 WIB

6 Sunscreen Indomaret untuk Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah sesuai Review

6 Sunscreen Indomaret untuk Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah sesuai Review

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Surat Al Kahfi Ayat 1-10 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya: Simak Waktu Terbaik Membacanya

Surat Al Kahfi Ayat 1-10 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya: Simak Waktu Terbaik Membacanya

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Anime A Pen, Handcuffs, and a Common-Law Marriage Resmi Tayang Januari 2027

Anime A Pen, Handcuffs, and a Common-Law Marriage Resmi Tayang Januari 2027

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel

Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Desil Bansos Bikin Gaduh, 81 Tahun Merdeka tapi Data Kemiskinan Masih Kacau

Desil Bansos Bikin Gaduh, 81 Tahun Merdeka tapi Data Kemiskinan Masih Kacau

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Pidato Prabowo di Muktamar NU: Percaya Saya, Indonesia akan Bangkit Tak Ada yang Bisa Bendung

Pidato Prabowo di Muktamar NU: Percaya Saya, Indonesia akan Bangkit Tak Ada yang Bisa Bendung

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Demo 27 Agustus di DPR, Massa Desak RUU Perampasan Aset Segera Diketok

Demo 27 Agustus di DPR, Massa Desak RUU Perampasan Aset Segera Diketok

Foto | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Imbas Demo di DPR, Jasa Marga Imbau Hindari Ruas Tol Dalam Kota, Ini Pengalihan Rute Tol

Imbas Demo di DPR, Jasa Marga Imbau Hindari Ruas Tol Dalam Kota, Ini Pengalihan Rute Tol

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Film Horor 'Rambut Sewu: Satu Langkah Getih' Angkat Sisi Gelap Ritual Pesugihan Jawa

Film Horor 'Rambut Sewu: Satu Langkah Getih' Angkat Sisi Gelap Ritual Pesugihan Jawa

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:00 WIB

×