Dasar Alasan Jokowi Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 30 Maret 2020 | 18:17 WIB
Dasar Alasan Jokowi Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar
Presiden Joko Widodo (Antara)

Suara.com - Pemerintah telah menghitung secara teliti soal penetapan status berkaitan dengan pandemi virus corona. Penetapan status tersebut berupa pembatasan sosial skala besar.

Penetapan status tersebut merujuk pada tiga dasar. Ketiganya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan benncana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang kesehatan, serta Undang-Undang Dasar Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya.

"Sehingga kesimpulan yang tadi diambil oleh bapak presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar. Yang mengacu pada tiga dasar yaitu UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan, dan UU 23/1959 tentang Keadaan Bahaya dalam hal ini adalah darurat sipil," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam keterangan seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (30/3/2020).

Pemerintah, kata Doni, tidak akan mengikuti langkah sejumlah negara dalam menyikapi pandemi Covid-19. Alasannya, pemerintah tidak ingin menimbulkan masalah baru.

"Kemudian dapat dipastikan bahwa pemerintah dalam hal ini negara tidak mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru," sambungnya.

Doni menjelaskan, konsep penanganan bencana, dalam pelaksanaannya, tidak dibenarkan jika menimbulkan masalah baru. Perlu ada hitungan yang tepat dengan melibatlan sejumlah pakar.

"Dalam konsep penangnan bencana maka penyelesaian bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru. Oleh karenannya keseimbangan2 ini akan senantiasa menjadi perhitungan dan tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar di bidang hukum," jelas Doni.

Doni menambahkan, pemerintah dalam waktu dekat bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam menyikapi pandemi Covid-19. Bahkan, Presiden Jokowi telaj memberi instruksi untuk melakukan realokasi dan refocusimg APBD dan APBN untuk masyarakat.

"Selanjutnya akan diterbitkan perppu dalam waktu depan ini. Kemudian yang kedua, bapak presiden telah memberikan instruksi lebih tajam tentang segera melakukan realokasi dan refocusing APBD dan APBN untuk prioritas kepada masyarakat yang terdampak dari bencana Covid-19 ini," tutupnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Organda DKI Dukung Pemprov Larang Bus AKAP, AJAP dan Pariwisata Beroperasi

Organda DKI Dukung Pemprov Larang Bus AKAP, AJAP dan Pariwisata Beroperasi

News | Senin, 30 Maret 2020 | 18:15 WIB

Darurat Sipil Jokowi Diprotes, Komnas HAM: Butuh Darurat Kesehatan Nasional

Darurat Sipil Jokowi Diprotes, Komnas HAM: Butuh Darurat Kesehatan Nasional

News | Senin, 30 Maret 2020 | 18:10 WIB

Jokowi Rencanakan Darurat Sipil Virus Corona, Apa Artinya?

Jokowi Rencanakan Darurat Sipil Virus Corona, Apa Artinya?

News | Senin, 30 Maret 2020 | 18:16 WIB

Benarkah Sakit Kepala Termasuk Gejala Virus Corona Covid-19? Ini Faktanya!

Benarkah Sakit Kepala Termasuk Gejala Virus Corona Covid-19? Ini Faktanya!

Health | Senin, 30 Maret 2020 | 18:15 WIB

Terkini

Kapolda Jateng Ancam PTDH Polisi yang Bekingi Judi dan Narkoba

Kapolda Jateng Ancam PTDH Polisi yang Bekingi Judi dan Narkoba

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:09 WIB

Doli Bongkar Kejanggalan PKPU soal Gibran: Komisi II Tak Pernah Bahas Pasal Itu

Doli Bongkar Kejanggalan PKPU soal Gibran: Komisi II Tak Pernah Bahas Pasal Itu

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:06 WIB

Bisnisnya Tengah Proses Bangkrut, OJK Cabut Dua Izin Usaha BTPN Syariah Ventura

Bisnisnya Tengah Proses Bangkrut, OJK Cabut Dua Izin Usaha BTPN Syariah Ventura

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:06 WIB

Komunitas Motor Listrik OMO-X Gelar City Ride Perdana di Jakarta

Komunitas Motor Listrik OMO-X Gelar City Ride Perdana di Jakarta

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Perempuan Adat Kalimantan Utara Merawat Pengetahuan Leluhur Lewat Anyaman Rotan: Bagaimana Caranya?

Perempuan Adat Kalimantan Utara Merawat Pengetahuan Leluhur Lewat Anyaman Rotan: Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:05 WIB

AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka Kini Dipercaya Pimpin Polresta Solo

AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka Kini Dipercaya Pimpin Polresta Solo

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:01 WIB

Forever Starts Here: Rayakan Momen Cinta di INNSiDE by Melia Yogyakarta

Forever Starts Here: Rayakan Momen Cinta di INNSiDE by Melia Yogyakarta

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:01 WIB

Karhutla Ganggu Penerbangan hingga 26 Pesawat Delay, Menko Dudung Lapor Prabowo

Karhutla Ganggu Penerbangan hingga 26 Pesawat Delay, Menko Dudung Lapor Prabowo

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Jalur Pantura Kalah Ramai dari Tol Trans Jawa, UMKM Dibidik Lewat Wisata Sejarah

Jalur Pantura Kalah Ramai dari Tol Trans Jawa, UMKM Dibidik Lewat Wisata Sejarah

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Huawei Watch GT 7 Resmi Hadir di Indonesia: Dibanderol Mulai Rp4 Juta, Baterai Tahan 21 Hari

Huawei Watch GT 7 Resmi Hadir di Indonesia: Dibanderol Mulai Rp4 Juta, Baterai Tahan 21 Hari

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:00 WIB

×