12 Wewenang Pemerintah saat Darurat Sipil Menurut UU Keadaan Bahaya

Rendy Adrikni Sadikin | Suara.com

Selasa, 31 Maret 2020 | 12:09 WIB
12 Wewenang Pemerintah saat Darurat Sipil Menurut UU Keadaan Bahaya
Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Suara.com - Untuk mencegah penularan virus corona alias Covid-19, Presiden Jokowi mewacanakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang didampingi kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).

Wacana pemberlakukan kebijakan darurat sipil praktis menambahkan sejumlah wewenang yang bisa dipegang oleh Presiden dan Kepala Daerah jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-undang No. 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya.

"Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat," demikian tertulis dalam pasal 3 Ayat 1.

Dalam Pasal 10 ayat 2, disebutkan Presiden selaku penguasa darurat sipil pusat berhak mengadakan segala peraturan yang dinilai perlu untuk kepentingan ketertiban umum dan keamanan.

"Penguasa Darurat Sipil Pusat berhak mengadakan segala peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk kepentingan ketertiban umum dan untuk kepentingan keamanan," demikian termaktub dalam Pasal 10 Ayat 2.

Pun demikian kepala daerah yang disebut sebagai penguasa darurat sipil daerah dinilai berhak mengadakan peraturan untuk kepentingan ketertiban umum dan keamanan.

"Penguasa Darurat Sipil Daerah berhak mengadakan peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk kepentingan ketertiban umum atau untuk kepentingan keamanan daerahnya, yang menurut perundang-undangan pusat boleh diatur dengan peraturan yang bukan perundang-undangan pusat," demikian tertulis dalam Pasal 10 Ayat 1.

Nah, berikut hak dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah jika diberlakukan status darurat sipil berdasarkan Perpu No 23 Tahun 1959 seperti dirangkum Suara.com, Selasa (31/3/2020):

1. Pasal 12 Ayat 1

Di daerah yang menyatakan dalam keadaan darurat sipil, setiap pegawai negeri wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh Penguasa Darurat Sipil, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk tidak memberikan keterangan-keterangan itu.

2. Pasal 13

Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.

3. Pasal 14

Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menenpatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa.

4. Pasal 15 Ayat 1

Penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menyuruh memeriksa dan menyita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu.

5. Pasal 16

Penguasa Darurat Sipil berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum.

6. Pasal 17 Ayat 1

Penguasa Darurat Sipil berhak mengetahui,semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor telepon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telepon atau radio.

7. Pasal 17 Ayat 2

Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar, tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia.

8. Pasal 17 Ayat 3

Penguasa Darurat Sipil berhak menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya telepon, telegraf, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga menyita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut.

9. Pasal 18 Ayat 1

Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta izin terlebih dahulu. lzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.

10. Pasal 18 Ayat 2

Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.

11. Pasal 19

Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

12. Pasal 20

Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Andi Arief Minta Jokowi Jelaskan Langsung Darurat Sipil, Bukan Lewat Jubir

Andi Arief Minta Jokowi Jelaskan Langsung Darurat Sipil, Bukan Lewat Jubir

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 11:52 WIB

Waspada Kasus Impor Corona, Jokowi Minta Antisipasi WNI Pulang dari Luar

Waspada Kasus Impor Corona, Jokowi Minta Antisipasi WNI Pulang dari Luar

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 11:20 WIB

Tolak Darurat Sipil, DPR: Mestinya Karantina Wilayah Berbasis Undang-undang

Tolak Darurat Sipil, DPR: Mestinya Karantina Wilayah Berbasis Undang-undang

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 11:19 WIB

Episentrum Corona Bergeser, Jokowi: Perketat Lalu Lintas WNA ke Indonesia

Episentrum Corona Bergeser, Jokowi: Perketat Lalu Lintas WNA ke Indonesia

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 11:13 WIB

Langkah Jokowi untuk Cegah Imported Case Virus Corona

Langkah Jokowi untuk Cegah Imported Case Virus Corona

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 11:11 WIB

Tagar #TolakDaruratSipil Jadi Trending Topic, Kebijakan Jokowi Panen Protes

Tagar #TolakDaruratSipil Jadi Trending Topic, Kebijakan Jokowi Panen Protes

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 09:07 WIB

Jokowi Rencanakan Darurat Sipil, Warganet: Mangkir dari Kewajiban

Jokowi Rencanakan Darurat Sipil, Warganet: Mangkir dari Kewajiban

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 08:57 WIB

Doni Monardo Jelaskan Dasar Presiden Jokowi Akan Terbitkan Perppu Corona

Doni Monardo Jelaskan Dasar Presiden Jokowi Akan Terbitkan Perppu Corona

News | Senin, 30 Maret 2020 | 21:59 WIB

Jakarta Mau Lockdown, Anies Klaim Siapkan Logistik untuk Masyarakat

Jakarta Mau Lockdown, Anies Klaim Siapkan Logistik untuk Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2020 | 19:12 WIB

Presiden Tak Kunjung Karantina Wilayah, Wasekjen Demokrat: Duit Tidak Ada?

Presiden Tak Kunjung Karantina Wilayah, Wasekjen Demokrat: Duit Tidak Ada?

News | Senin, 30 Maret 2020 | 18:51 WIB

Terkini

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:23 WIB

Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga

Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:13 WIB

Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia

Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:04 WIB

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:18 WIB

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:44 WIB

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:35 WIB

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:16 WIB

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:50 WIB

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:37 WIB

Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana

Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:30 WIB