Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 2 tahun 2020 tanggal 24 Maret tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa.
Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto mengatakan, dari surat edaran tersebut terdapat beberapa protokol yang harus dijalankan di desa.
Protokol tersebut di antaranya yang membentuk Relawan Desa Tanggap Covid-19.
"Beberapa protokol kaitanya dengan Desa tanggap covid-19, yang pertama itu adalah membentuk relawan desa tanggap covid-19," ujar Eko dalam video konferensi pers di BNPB, Selasa (31/3/2020).
Eko menuturkan Relawan Desa Tanggap Covid-19 diketuai oleh Kepala Desa dan Wakilnya yakni Badan Pemusyawaratan Daerah (BPD).
"Anggotanya adalah anggota BPD desa aparat desa, ketua RT, RW tokoh tokoh masyarakat , petugas-petugas yang ada di desa tugas pendamping profesional dan sebagainya termasuk tokoh-tokoh petani dan pemuda itu bertugas membantu di dalam kaitanya dengan relawan desa lawan covid 19," ujar dia.
Relawan Desa Tanggap Covid-19 kata Eko juga harus bermintra dengan Babinsa dan Babinkamtibmas.
"Karena ini adalah bagian satu kesatuan yang penting untuk mereka bekerja koordinasi dengan pemerintah daerah," ucap Eko.
Adapun tugas Relawan Desa Tanggap Covid yakni pertama membuat pusat informasi pencegahan tentang penanganan Covid-19.
Baca Juga: Cegah Covid-19 di Pelosok, Kemendes Keluarkan Edaran Desa Tanggap Covid-19
Eko menjelaskan, relawan juga harus mengetahui bagaimana cara pencegahan, bagaimana cara untuk mengetahui gejala penularan sampai kepada penanganan Covid-19.
"Misalnya di dalam mengetahui tentang gejala relawan relawan desa harus tahu oh ini adalah misalnya batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sebagainya itu harus diantisipasi dan harus mereka tahu tentang itu gejala-gejalanya. Lalu cara penularannya juga harus tahu harus ada edukasi informasi yang disampaikan oleh masyarakat desa misalnya dalam hal ini adalah oh ini adalah penularan dari Copid-19, ini melalui droplet (percikan)," katanya.
Relawan juga harus menyosialisasikan tentang bagaimana pencegahannya, penggunaan masker, hand sanitizer, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan tidak menyentuh hal -hal atau barang yang mungkin diindikasi ada penularan Covid-19.
Kemudian melakukan penyemprotan disenfektan dan menyediakan tempat tempat cuci tangan dengan air yang mengalir.
Selain itu, tugas Relawan Desa Tanggap Covid-19 yakni mulai mendata penduduk yang rentan sakit, kelompok marginal.
"Jadi mereka membentuk langsung dia harus mulai mendata. Jadi mana masyarakat mana yang itu dalam lanjut usia yang mereka itu adalah rentan penyakit atau menahun, balita itu harus sudah didata siapa siapa siapa saja," ucap dia.
Selanjutnya tugas relawan yakni menyiapkan tempat khusus isolasi. Para relawan kata Eko harus mulai mendata tempat-tempat untuk karantina dan kemudian diusulkan ke Desa.
"Jadi relawan harus mulai mendata mendata tempat-tempat yang kira-kira representative dan nanti akan diusulkan oleh desa direkomendasikan oleh kesehatan tim kesehatan yang ada di kabupaten atau puskesmas yang ada di wilayah. Jadi kalau misalnya nanti disiapkan tempat-tempat isolasi," katanya.
Relawan Desa Tanggap Covid-19 juga harus mulai mendata tamu-tamu atau orang yang datang dari wilayah yang terdampak Covid-19.
Kemudian para relawan harus membuat pos jaga gerbang desa untuk memantau mobilitas warga. Hal ini menyusul sudah banyak warga yang sudah mudik ke kampung halamannya
"Jadi desa harus mulai menjaga menjaga di tempat-tempat masuk wilayah desa itu sendiri, bukan hanya menghambat tapi untuk menjaga kesehatan untuk menjaga masyarakatnya dari dampak corona ini. Mereka harus didata siapa yang masuk siapa yang keluar dan sebagainya itu nanti di pos jaga itu. Selain itu juga ini siapa ODP atau pasien yang dalam pengawasan itu juga harus di data dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang di tim kesehatan yang ada di kabupaten," katanya menjelaskan.
Para Relawan Desa Tanggap Covid-19 juga harus memastikan tidak ada kerumunan serta tidak memberikan izin terhadap masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan
Namun jika masih ada yang menyelenggarakan kegiatan, pemerintah desa bersama relawan desa akan membubarkan melalui bantuan Babinsa ada Babinkamtibmas
Kemudian para Relawan Desa Tanggap Covid-19 harus memantau warga yang melakukan isolasi mandiri
"Yang berikutnya adalah pengawalan warga yang berkewajiban melaksanakan mandiri karantina mandiri atau isolasi mandiri, ini harus jelas mana. Kalau desa sudah mempunyai tempat isolasi mereka yang disiapkan itu bisa langsung di situ. Tapi secara mandiri juga harus diawasi harus dilaporkan kepada kesehatan yang ada di kabupaten maupun di wilayah setempat," tutur Eko.
Tak hanya itu, Relawan Desa Tanggap Covid-19 juga membantu tenaga kesehatan menangani warga yang berstatus ODP.
"Jadi ini adalah sudah pasien ini harus sudah sudah dilaporkan dan itu harus ada perawatan yang lebih khusus tidak cukup hanya diisolasi tapi itu tergantung nanti bagaimana yang dikoordinasikan dengan tim yang ada di daerah BNPB dan tim kesehatan yang ada di daerah," imbuh dia.