Ini Tanggung Jawab Pemerintah dan Hak Warga Jika Terjadi Karantina Wilayah

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 31 Maret 2020 | 13:34 WIB
Ini Tanggung Jawab Pemerintah dan Hak Warga Jika Terjadi Karantina Wilayah
Ilustrasi, langkah-langkah yang dilakukan untuk cegah virus corona. (Shutterstock)

Suara.com - Penyebaran virus corona baru Covid-19 di Indonesia kian tak terkendali. Angka kasus pasien positif terinfeksi corona terus mengalami peningkatan drastis setiap harinya.

Di tengah situasi yang mulai tak menentu, publik mendesak agar pemerintah segera mengumumkan melakukan karantina wilayah.

Penerapan karantina wilayah mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

LBH Jakarta melalui akun Twitter resmi menyampaikan situasi pandemi corona di Indonesia telah memenuhi kriteria sebagai situasi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Karenanya, penerapan karantina seharusnya dilakukan guna memotong rantai penyebaran pandemi corona.

Merujuk pada undang undang tersebut, kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian kesehatan bersifat luar biasa dan ditandai adanya penyebaran penyakit menular.

Penyakit menular itu diandaikan menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Lantas, apa saja tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pemerintah bila terjadi karantina wilayah?

Berdasarkan ketetuan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 78, Pasal 80, dan Pasal 82 UU Kekarantinaan Kesehatan, ada beberapa hal dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah selama karantina wilayah diberlakukan.

Pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan;

Kedua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Ketiga, pendanaan kegiatan penyenggaraan kekarantinaan kesehatan bersumber dari APBN, APBD, dan atau masyarakat.

Keempat, penyelenggaraan informasi kekarantinaan kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kelima, pemerintah pusat melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah dengan melibatkan pemerintah daerah.

Selama karantina wilayah terjadi, rakyat mendapatkan hak-hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Apa saja hak rakyat?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Surat Cinta dari Virus Corona, Warganet: Sukses Bikin Mewek

Viral Video Surat Cinta dari Virus Corona, Warganet: Sukses Bikin Mewek

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2020 | 11:49 WIB

Tunda Pilkada Sukabumi Akibat Corona, KPU: Nyawa Manusia Lebih Penting!

Tunda Pilkada Sukabumi Akibat Corona, KPU: Nyawa Manusia Lebih Penting!

Jabar | Selasa, 31 Maret 2020 | 11:40 WIB

3 Minggu Mandek di Rumah karena Corona, Nikita Mirzani: Dampaknya Parah

3 Minggu Mandek di Rumah karena Corona, Nikita Mirzani: Dampaknya Parah

Entertainment | Selasa, 31 Maret 2020 | 11:33 WIB

ODP Tolak Tes Corona, Marah-marahi Tenaga Medis hingga Todongkan Pisau

ODP Tolak Tes Corona, Marah-marahi Tenaga Medis hingga Todongkan Pisau

Jabar | Selasa, 31 Maret 2020 | 11:32 WIB

Kasus Pertama, Tentara Amerika Meninggal karena Virus Corona

Kasus Pertama, Tentara Amerika Meninggal karena Virus Corona

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 11:28 WIB

Cegah Covid-19 di Pelosok, Kemendes Keluarkan Edaran Desa Tanggap Covid-19

Cegah Covid-19 di Pelosok, Kemendes Keluarkan Edaran Desa Tanggap Covid-19

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 11:28 WIB

Waspada Kasus Impor Corona, Jokowi Minta Antisipasi WNI Pulang dari Luar

Waspada Kasus Impor Corona, Jokowi Minta Antisipasi WNI Pulang dari Luar

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 11:20 WIB

Seorang Karyawan Positif Corona, Metro TV Tutup Selama 14 Hari

Seorang Karyawan Positif Corona, Metro TV Tutup Selama 14 Hari

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 11:38 WIB

Update Corona Covid-19 Global: Alhamdulillah Angka Kesembuhan Meningkat 81%

Update Corona Covid-19 Global: Alhamdulillah Angka Kesembuhan Meningkat 81%

Health | Selasa, 31 Maret 2020 | 11:35 WIB

Terkini

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB