Cara Menikah saat Corona Mewabah, Bisa Akad di KUA atau di Luar KUA

Dany Garjito, Ruhaeni Intan

Rabu, 01 April 2020 | 10:49 WIB
Cara Menikah saat Corona Mewabah, Bisa Akad di KUA atau di Luar KUA
Ilustrasi menikah atau pernikahan syari [shutterstock]

Suara.com - Cara menikah saat corona mewabah ternyata relatif mudah. Ya, tata cara menikah saat pandemi corona ini sesuai dengan panduan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI.

Kementerian Agama (Kemenag) tak melarang pasangan menikah saat pandemi corona namun, tata cara pernikahan dilakukan secara berbeda demi mengantisipasi penyebaran virus corona.

Melalui akun Twitter @Kemenag_RI, Kemenag juga menyatakan bahwa meski memberlakukan Work From Home (WFH) namun, mereka masih melayani pelayanan non online yaitu pencatatan nikah, baik yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun di tempat lain.

"Kemenag berlakukan Work From Home (WFH). Tapi, layanan publik non online harus tetap jalan, salah satunya pencatatan nikah," tulis mereka via Twitter @Kemenag_RI.

Cuitan Kemenag RI soal tata cara menikah ketika corona (Twitter).
Cuitan Kemenag RI soal tata cara menikah ketika corona (Twitter).

Salah satu KUA yang tetap melayani pasangan menikah adalah KUA Bantarsari, Cilacap. Penghulu tetap datang ke rumah calon pengantin namun dengan syarat menaati protokol tata cara pernikahan saat pandemi corona.

"Penghulu KUA Kecamatan Bantarsari, Cilacap ini tetap tugas. Tentu dengan perhatikan protokol pencegahan wabah COVID-19. KUA kecamatan lainnya juga sama. Semangat!" kata @Kemenag_RI.

Bagi pasangan yang ingin menikah saat pandemi corona, tak perlu merasa khawatir karena pernikahan masih bisa dilaksanakan namun dengan syarat. Sebelumnya, perlu juga perhatikan bahwa resepsi dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan hanyalah akad nikah.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tata cara menikah saat pandemi corona sesuai panduan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI:

Akad Nikah di KUA

baca juga
  1. Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.
  2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
  3. Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Akah Nikah di Luar KUA

  1. Prosesi akad nikah diadakan di ruangan terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.
  2. Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.
  3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
  4. Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Selain hal di atas, untuk sementara waktu Kemenag meniadakan jenis pelayanan yang berpotensi mendatangkan kerumunan seperti bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, dan lain-lain.

Keluarga calon pengantin juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan apabila mendapati gejala COVID-19 pada petugas KUA atau peserta akad nikah lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Korupsi Haji: Terungkap Ada 'Jatah' THR hingga Uang Terima Kasih Rp100 Juta untuk Pejabat!

Sidang Korupsi Haji: Terungkap Ada 'Jatah' THR hingga Uang Terima Kasih Rp100 Juta untuk Pejabat!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Jaksa KPK Tunjukkan Uang Sitaan Hampir Rp11 Miliar dalam Sidang Kasus Haji: Bapak Kenal?

Jaksa KPK Tunjukkan Uang Sitaan Hampir Rp11 Miliar dalam Sidang Kasus Haji: Bapak Kenal?

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:13 WIB

Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kemenag

Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kemenag

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:35 WIB

Tuding GMNI Underbow PKI, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dilaporkan ke Bareskrim!

Tuding GMNI Underbow PKI, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dilaporkan ke Bareskrim!

News | Rabu, 23 September 2026 | 08:37 WIB

Saksi Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 Bukan Ide Yaqut Seorang Diri

Saksi Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 Bukan Ide Yaqut Seorang Diri

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:47 WIB

Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang Berakhir Damai

Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang Berakhir Damai

News | Senin, 21 September 2026 | 14:58 WIB

Sidang Kasus Haji: Dua Saksi Bantah Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang USD 271 Ribu

Sidang Kasus Haji: Dua Saksi Bantah Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang USD 271 Ribu

News | Rabu, 09 September 2026 | 07:59 WIB

KPK Cecar Eks Honorer Kemenag soal Mobil Mewah hingga Gelang Berlian

KPK Cecar Eks Honorer Kemenag soal Mobil Mewah hingga Gelang Berlian

News | Selasa, 08 September 2026 | 12:28 WIB

Minta Jatah Riyal Saat Kunker Haji, 24 Anggota Komisi VIII DPR Dibidik KPK!

Minta Jatah Riyal Saat Kunker Haji, 24 Anggota Komisi VIII DPR Dibidik KPK!

News | Jum'at, 04 September 2026 | 17:35 WIB

Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar

Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Terkini

Wamensos Agus Jabo Hadiri Rakortas KDKMP, Kemensos Dorong Kemudahan Penyaluran Bansos

Wamensos Agus Jabo Hadiri Rakortas KDKMP, Kemensos Dorong Kemudahan Penyaluran Bansos

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:12 WIB

CORE Indonesia Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Tak Tercapai

CORE Indonesia Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Tak Tercapai

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Urutan Skincare Malam Wardah Renew You untuk Atasi Kerutan dan Bikin Kulit Kencang

Urutan Skincare Malam Wardah Renew You untuk Atasi Kerutan dan Bikin Kulit Kencang

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Lama Menghilang, Sosok Legendaris Lebah Ganteng Akhirnya Ungkap Alasan Berhenti Bikin Subtitle

Lama Menghilang, Sosok Legendaris Lebah Ganteng Akhirnya Ungkap Alasan Berhenti Bikin Subtitle

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:03 WIB

Ombudsman Akan Bongkar Pemicu Kelangkaan BBM Masif di Indonesia

Ombudsman Akan Bongkar Pemicu Kelangkaan BBM Masif di Indonesia

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:58 WIB

Kemensos Siapkan Tiga Strategi Bantu Masyarakat Keluar dari Kemiskinan

Kemensos Siapkan Tiga Strategi Bantu Masyarakat Keluar dari Kemiskinan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:57 WIB

Tawuran Remaja di Ciracas, Satu Korban Tewas Kena Luka Bacok Parah di Leher

Tawuran Remaja di Ciracas, Satu Korban Tewas Kena Luka Bacok Parah di Leher

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:55 WIB

Bahlil Ungkap Kendala Teknis Blackout Batam: Petir dan Kelelawar

Bahlil Ungkap Kendala Teknis Blackout Batam: Petir dan Kelelawar

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:53 WIB

Irma Rihi Tak Masuk Nominasi FFI 2026, Arie Kriting: Apa Karakter Orang Timur Harus Selalu Miskin?

Irma Rihi Tak Masuk Nominasi FFI 2026, Arie Kriting: Apa Karakter Orang Timur Harus Selalu Miskin?

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:51 WIB

Novel Anesthetized: Belajar Menyembuhkan Luka dari Bayang Masa Lalu

Novel Anesthetized: Belajar Menyembuhkan Luka dari Bayang Masa Lalu

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:50 WIB

×