Awas! Pelanggar PSBB Bisa Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 01 April 2020 | 13:01 WIB
Awas! Pelanggar PSBB Bisa Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat yang mengabaikan aturan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa dikenakan sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda senilai Rp 100 juta.

Bagi mereka yang melanggar dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa pada dasarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), menguatkan aturan dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Sehingga, dengan adanya Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar aparat kepolisian semakin lebih tegas lagi dalam menertibkan masyarakat yang masih berkerumun.

"Jadi, ketika PP telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat bapak presiden tidak boleh ragu lagi, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).

Kendati demikian, Yusri mengatakan, polisi tetap mengedepankan upaya persuasif seperti mensosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah di tengah mewabahnya Covid-19.

Menurutnya, sejauh ini khususnya masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga telah memahami akan pentingnya untuk tetap berada di rumah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kita lihat sekarang ini indikator yang paling kuat adalah Jakarta ini, jalan-jalan raya di Jakarta sudah mulai sepi, pusat-pusat perkantoran juga mulai sepi, dan sekali lagi indikator anjuran dari pemerintah sudah ditaati oleh masyarakat," katanya.

baca juga

"Bagaimana membangun kesadaran itu, sudah mulai terasa betapa pentingnya physical distancing bagi masyarakat. Dalam fokus ini, perlu adanya sosialisasi yang terus menerus dan berkesinambungan, karena dengan sosialisasi ini diharapkan nanti ada kesadaran kolektif dari masyarakat untuk memahami situasi yang ada dengan berbagai konsekuensi-konsekuensinya," sambung Yusri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lewat AXA Mandiri, Erick Thohir Berikan Asuransi Jiwa Tenaga Medis Covid-19

Lewat AXA Mandiri, Erick Thohir Berikan Asuransi Jiwa Tenaga Medis Covid-19

Bisnis | Rabu, 01 April 2020 | 12:58 WIB

TPU Bedahan Depok Jadi Pemakaman Jasad Pasien Corona, Warga: Kami Resah

TPU Bedahan Depok Jadi Pemakaman Jasad Pasien Corona, Warga: Kami Resah

Jabar | Rabu, 01 April 2020 | 12:54 WIB

Sempat Tertinggi di Januari, Kunjungan WNA China Terus Merosot Hingga Maret

Sempat Tertinggi di Januari, Kunjungan WNA China Terus Merosot Hingga Maret

News | Rabu, 01 April 2020 | 12:53 WIB

Mulai Hari Ini 30 Ribu Napi Hirup Udara Bebas karena Darurat Corona

Mulai Hari Ini 30 Ribu Napi Hirup Udara Bebas karena Darurat Corona

News | Rabu, 01 April 2020 | 12:52 WIB

Rapid Test Pakai Serum, Pemprov Klaim Alatnya Lebih Baik Deteksi Corona

Rapid Test Pakai Serum, Pemprov Klaim Alatnya Lebih Baik Deteksi Corona

News | Rabu, 01 April 2020 | 12:52 WIB

Jadi Pilihan Terakhir, Masker Kain Boleh Dipakai oleh Orang Sehat

Jadi Pilihan Terakhir, Masker Kain Boleh Dipakai oleh Orang Sehat

Health | Rabu, 01 April 2020 | 12:51 WIB

AirAsia Hentikan Penerbangan Gegara Corona, Tony Fernandes Bilang Begini

AirAsia Hentikan Penerbangan Gegara Corona, Tony Fernandes Bilang Begini

News | Rabu, 01 April 2020 | 12:54 WIB

Perdana, Amerika Coba Metode Pengobatan Covid-19 Menggunakan Plasma Darah

Perdana, Amerika Coba Metode Pengobatan Covid-19 Menggunakan Plasma Darah

Health | Rabu, 01 April 2020 | 12:43 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×