5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 01 April 2020 | 15:27 WIB
5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar
Ilustrasi physical distancing

Suara.com - Pemerintah Indonesia telah resmi memasukkan virus corona baru Covid-19 sebagai kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Upaya penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat yang diambil oleh pemerintah adalah dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Keputusan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat telah tertuang dalam Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara, PSBB sendiri telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 59 ayat 1 disebutkan bahwa PSBB dapat diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat.

PSBB bertujuan untuk mencegah meluasknya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama PSBB berlangsung.

1. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Dalam PSBB, pemerintah berhak melakukan pembatasan kegiatan keagamaan. Hal ini juga telah diterapkan di Indonesia sejak diserukannya physical distancing.

Masjid di seluruh Indonesia, terutama di zona merah penyebaran virus corona diimbau tidak menggelar salat berjamaah lima waktu dan salat Jumat berjamaah. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona baru Covid-19.

baca juga

Selain itu, sejumlah gereja juga mulai memberlakukan misa secara online sebagai bentuk pencegahan pandemi virus corona.

2. Sekolah dan Kerja Diliburkan
Tak hanya tempat ibadah yang dibatasi, sekolah-sekolah juga diliburkan. Seluruh aktivitas belajar dilakukan di rumah, dimana guru memberikan tugas secara virtual.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memutuskan untuk menghapus Ujian Nasional 2020 sebagai bentuk pencegahan virus corona. Ujian kenaikan kelas juga digelar secara virtual.

Sementara itu, para pekerja diminta untuk bekerja dari rumah (Work From Home). Pemerintah menekan aktivitas pergerakan warga selama PSBB berlangsung guna memotong rantai penyebaran virus corona.

3. Berkumpul di Tempat Umum
Upaya pencegahan corona lainnya adalah dengan melarang aktivitas berkumpul di tempat umum. Kegiatan seperti nongkrong di taman hingga acara konser ataupun nonton bioskop dilarang pemerintah.

Salah satunya adalah keputusan Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh tempat wisata di Jakarta agar mencegah terjadinya perkumpulan orang di satu tempat yang dapat meningkatkan risiko tertular corona.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KSP Sebut Presiden Ingin PSBB Berjalan Efektif Setelah Keluarnya PP

KSP Sebut Presiden Ingin PSBB Berjalan Efektif Setelah Keluarnya PP

News | Rabu, 01 April 2020 | 14:20 WIB

Lelucon Physical Distancing Komika Bintang Emon, Jadi Sorotan Media Asing

Lelucon Physical Distancing Komika Bintang Emon, Jadi Sorotan Media Asing

News | Rabu, 01 April 2020 | 13:59 WIB

Apa Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Darurat Sipil?

Apa Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Darurat Sipil?

News | Rabu, 01 April 2020 | 13:10 WIB

Awas! Pelanggar PSBB Bisa Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Awas! Pelanggar PSBB Bisa Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

News | Rabu, 01 April 2020 | 13:01 WIB

Menko PMK: PSBB Lebih Longgar Urus Warga Ketimbang Karantina Wilayah

Menko PMK: PSBB Lebih Longgar Urus Warga Ketimbang Karantina Wilayah

News | Rabu, 01 April 2020 | 10:48 WIB

Apa Itu Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Tengah Pandemi Corona?

Apa Itu Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Tengah Pandemi Corona?

News | Rabu, 01 April 2020 | 11:14 WIB

Physical Distancing: Benarkah Jarak Dua Meter Saja Cukup?

Physical Distancing: Benarkah Jarak Dua Meter Saja Cukup?

Health | Rabu, 01 April 2020 | 11:01 WIB

Terapkan Physical Distancing, Layanan Ojol Jadi Seperti Inikah?

Terapkan Physical Distancing, Layanan Ojol Jadi Seperti Inikah?

Otomotif | Rabu, 01 April 2020 | 10:00 WIB

Physical Distancing Bukan Penghalang Nego Harga, Layanan Ini Ada Solusinya

Physical Distancing Bukan Penghalang Nego Harga, Layanan Ini Ada Solusinya

Tekno | Rabu, 01 April 2020 | 08:59 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×