Kamis Sore, 18.062 Napi Dibebaskan dari Penjara karena Virus Corona

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Kamis, 02 April 2020 | 21:22 WIB
Kamis Sore, 18.062 Napi Dibebaskan dari Penjara karena Virus Corona
Ilustrasi narapidana (Pixabay/Fifaliana-joy)

Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaporkan, hingga Kamis (2/4/2020) petang, sebanyak 18.062 narapidana dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Ini adalah update hingga pukul 15.00 WIB," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Kamis.

Dalam data yang disampaikan Rika, diterangkan bahwa dari 18.062 narapidana dan anak yang telah dibebaskan hingga hari ini, sebanyak 11.700 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi.

Sementara 6.362 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.

Adapun Kementerian Hukum dan HAM menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu (1/4), mengatakan bahwa proses pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan dan LPKA di seluruh Indonesia akan berlangsung setidaknya hingga satu minggu ke depan.

"Jadi nanti kurang lebih hari ke-7 teman-teman bisa melihat perkembangan lebih lanjut. Seperti arahan Pak Menteri bahwa ini mesti dilaksanakan, ditargetkan tujuh hari. Pak Menteri nanti meminta kepada kami semua untuk melaporkan berapa (yang bebas) sampai hari ke-7 dilaksanakan," kata dia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, pada Senin (30/3).

Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi.

baca juga

Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curiga, Ferdinand Tanyakan Alasan Menkumham Yasonna Bebaskan 30 Ribu Napi

Curiga, Ferdinand Tanyakan Alasan Menkumham Yasonna Bebaskan 30 Ribu Napi

News | Rabu, 01 April 2020 | 20:32 WIB

DPR Protes Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi: Koruptor kok Tak Dibebaskan?

DPR Protes Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi: Koruptor kok Tak Dibebaskan?

News | Rabu, 01 April 2020 | 17:05 WIB

Napi Koruptor, Teroris hingga Penjahat HAM Tak Dibebaskan saat Corona

Napi Koruptor, Teroris hingga Penjahat HAM Tak Dibebaskan saat Corona

News | Rabu, 01 April 2020 | 14:11 WIB

Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi saat Pandemi Corona, Negara Hemat Rp 260 M

Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi saat Pandemi Corona, Negara Hemat Rp 260 M

News | Rabu, 01 April 2020 | 12:20 WIB

Ada Wabah Corona, Kemenkumham RI Berencana Bebaskan 30.000 Narapidana

Ada Wabah Corona, Kemenkumham RI Berencana Bebaskan 30.000 Narapidana

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 17:37 WIB

Cegah Corona di Penjara, Ini 7 Rekomendasi Koalisi Pemantau Peradilan

Cegah Corona di Penjara, Ini 7 Rekomendasi Koalisi Pemantau Peradilan

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:51 WIB

RUU KKR Tengah Disusun untuk Pemulihan Korban HAM Masa Lalu

RUU KKR Tengah Disusun untuk Pemulihan Korban HAM Masa Lalu

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 15:18 WIB

120 Ribu Orang Masuk Bandara Soetta Tak Terdeteksi, Ini yang Dikhawatirkan

120 Ribu Orang Masuk Bandara Soetta Tak Terdeteksi, Ini yang Dikhawatirkan

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 19:46 WIB

Terkini

Kuota Internet Adalah Hak Milik! MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi 'Anti-Hangus'

Kuota Internet Adalah Hak Milik! MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi 'Anti-Hangus'

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:22 WIB

BGN Bongkar Pelanggaran SOP MBG, Dapur Kedapatan Memasak Terlalu Cepat

BGN Bongkar Pelanggaran SOP MBG, Dapur Kedapatan Memasak Terlalu Cepat

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:19 WIB

6 Sepatu Jalan dengan Desain Unik yang Tidak Pasaran, Nyaman Dipakai Seharian

6 Sepatu Jalan dengan Desain Unik yang Tidak Pasaran, Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18 WIB

Harga Emas dan Buyback di Pegadaian Hari Ini Naik: Antam Menguat, UBS Paling Tinggi

Harga Emas dan Buyback di Pegadaian Hari Ini Naik: Antam Menguat, UBS Paling Tinggi

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14 WIB

Pemerintah Pangkas Pajak Makanan Jadi 1 Persen, Beban Hidup Rakyat Jepang Berkurang

Pemerintah Pangkas Pajak Makanan Jadi 1 Persen, Beban Hidup Rakyat Jepang Berkurang

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:13 WIB

UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat

UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat

Jogja | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:07 WIB

Apa Tema Hari Pramuka 2026? Ini Makna dan Filosofi Logo Resminya

Apa Tema Hari Pramuka 2026? Ini Makna dan Filosofi Logo Resminya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02 WIB

Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat

Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat

Jogja | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:01 WIB

Purbaya Mau Tarik Uang Investor Global dari Dubai ke Indonesia lewat PFII

Purbaya Mau Tarik Uang Investor Global dari Dubai ke Indonesia lewat PFII

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Fenomena 'Makan Tabungan', Potret Rapuhnya Ketahanan Kelas Menengah

Fenomena 'Makan Tabungan', Potret Rapuhnya Ketahanan Kelas Menengah

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:00 WIB

×