DPR Protes Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi: Koruptor kok Tak Dibebaskan?

Reza Gunadha, Novian Ardiansyah

Rabu, 01 April 2020 | 17:05 WIB
DPR Protes Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi: Koruptor kok Tak Dibebaskan?
Ilustrasi - Rapat Paripurna DPR yang sepi. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Komisi III DPR RI menilai kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang membebaskan 30 ribu narapidana, demi menghindari penyebaran virus corona Covid-19 di penjara, bersifat diskriminatif.

Sebab, Kemenkumham memastikan dari 30 ribu narapidana yang dibebaskan lebih awal tersebut tak ada teroris dan koruptor.

Untuk diketahui, narapidana koruptor, teroris, narkotika, dan pelaku pelanggaran HAM berat tak bisa dibebaskan lebih awal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, pengecualian itu seharusnya tidak diterapkan. Sebab, pademi virus corona Covid-19 bisa menyasar siapa saja, termasuk narapidana extraordinary crime.

"Saya juga melihat Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 ini juga diskriminatif. Kenapa napi-napi kasus tipikor tidak dimasukan? Karena ini kan kita bicara soal wabah corona. Apakah pak menteri yakin mereka napi tipikor itu tidak kena virus corona?" ujar Nasir Djamil dalam rapat dengar pendapar secara virtual, Rabu (1/4/2020).

Nasir berharap, nantinya Kemenkumham dapat merevisi aturan. Menurutnya, acuan PP Nomor 99 Tahum 2012 juga tidak relevan digunakan lantaran aturan tersebut lebih mengesankan sisi politis ketimbang hukum.

"Oleh karena itu kami berpikir agar Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini juga menyasar napi tipikor. Jadi tak boleh PP 99/2012 itu menghambat. Apalagi kalau mau jujur, PP 99 tahun 2012 itu produk politik ketimbang produk hukum, lebih kental produk politiknya ketimbang produk hukumnya," klaim Nasir.

Penilaian peraturan tersebut diskriminatif juga disamlaikan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari.

"Tetapi pak menteri, saya mencatat bahwa ketentuan-ketentuan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham itu masih diskriminatif karena masih juga tidak memperlakukan seluruh narapidana ini secara sama. Padahal ketika seseorang itu sudah menjadi narapidana tentu statusnya harus sama terlepas dari apapun latar belakang kasusnya," ujar Taufik.

baca juga

Ia kemudian meminta agar pemerintah dapat mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012. Sebab, menurutnya, jangan sampai keinginan menyelamatkan nyawa narapidana di situasi pandemi corona malah terkendala dengan aturan tersebut.

"Maka saya usul kesimpulan dalam rapat Komisi III ini adalah meminta pencabutan PP Nomor 99 ini dalam waktu yang sangat dekat. Karena inilah yang akan menjadi masalah ketika kita ingin melakukan upaya-upaya menyelamatkan nyawa di dalam lapas,”klaimnya.

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan 30 ribu narapidana dan anak yang dibebaskan dari penjara bukan termasuk napi yang terjerat hukuman berat atau extraordinary crime.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho menegaskan pembebasan napi tidak berlaku bagi yang terkait dengan PP 99/2012.

"Narapidana dan anak yang terkait dengan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime seperti terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan HAM berat dan lainnya tidak akan diusulkan mendapat asimilasi dan hak integrasi," kata Nugroho melalui keterangan, Rabu (1/4/2020).

Menurut Nugroho, 30 ribu napi yang dapat menghirup udara bebas tertuang atas Keputusan Menteri (Kepmen) Yasonna Laoly bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Ini hanya untuk narapidana dan anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Napi Koruptor, Teroris hingga Penjahat HAM Tak Dibebaskan saat Corona

Napi Koruptor, Teroris hingga Penjahat HAM Tak Dibebaskan saat Corona

News | Rabu, 01 April 2020 | 14:11 WIB

Bebaskan 30.000 Napi demi Cegah Corona, Yasonna: Masih Over Kapasitas

Bebaskan 30.000 Napi demi Cegah Corona, Yasonna: Masih Over Kapasitas

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 22:03 WIB

DPR RI Minta Rapid Test Covid-19, Alissa Wahid: Masya Allah Saya Tak Ikhlas

DPR RI Minta Rapid Test Covid-19, Alissa Wahid: Masya Allah Saya Tak Ikhlas

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 08:34 WIB

Dosen UMY Kecam Anggota DPR RI dan keluarga yang Akan Jalani Tes Corona

Dosen UMY Kecam Anggota DPR RI dan keluarga yang Akan Jalani Tes Corona

Jogja | Senin, 23 Maret 2020 | 16:41 WIB

Cari Buronan Harun Masiku di Tengah Wabah Corona, Penyidik KPK Pakai APD

Cari Buronan Harun Masiku di Tengah Wabah Corona, Penyidik KPK Pakai APD

News | Senin, 23 Maret 2020 | 15:42 WIB

Tak Perlu Antre! Semua Anggota DPR dan Keluarga Akan Ikut Rapid Test Corona

Tak Perlu Antre! Semua Anggota DPR dan Keluarga Akan Ikut Rapid Test Corona

News | Senin, 23 Maret 2020 | 14:58 WIB

Ketua KPK: Awas! Koruptor di Tengah Bencana Corona Akan Dihukum Mati

Ketua KPK: Awas! Koruptor di Tengah Bencana Corona Akan Dihukum Mati

News | Sabtu, 21 Maret 2020 | 13:22 WIB

Krisdayanti ke Eropa saat Wabah Corona, Jabatannya di DPR Dipertanyakan

Krisdayanti ke Eropa saat Wabah Corona, Jabatannya di DPR Dipertanyakan

News | Jum'at, 20 Maret 2020 | 12:57 WIB

Budi Karya Sudah Terjangkit,  Menteri Yasonna Baru Cek Virus Corona Kemarin

Budi Karya Sudah Terjangkit, Menteri Yasonna Baru Cek Virus Corona Kemarin

News | Selasa, 17 Maret 2020 | 14:11 WIB

Hasil Korupsi, Tas dan Jam Mewah Eks Bupati Talud Sri Wahyumi Siap Dilelang

Hasil Korupsi, Tas dan Jam Mewah Eks Bupati Talud Sri Wahyumi Siap Dilelang

News | Jum'at, 13 Maret 2020 | 11:19 WIB

Terkini

PT RAS Jadi Tersangka Karhutla, Polda Sumsel Tangani 20 Perkara yang Melibatkan Korporasi

PT RAS Jadi Tersangka Karhutla, Polda Sumsel Tangani 20 Perkara yang Melibatkan Korporasi

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:22 WIB

Absen Dua Pertandingan Gladbach, Ada Apa dengan Kevin Diks?

Absen Dua Pertandingan Gladbach, Ada Apa dengan Kevin Diks?

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Nasib Bahasa Indonesia di Akar Rumput: Bersandar Enam Jam Sepekan, Tergerus Masifnya Konten Tayangan

Nasib Bahasa Indonesia di Akar Rumput: Bersandar Enam Jam Sepekan, Tergerus Masifnya Konten Tayangan

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Terungkap di Sidang Silmy Karim: Kode RAMA untuk Jatah Menteri Rp40 Juta per Minggu!

Terungkap di Sidang Silmy Karim: Kode RAMA untuk Jatah Menteri Rp40 Juta per Minggu!

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Bebas Jerawat! 4 Serum Eksfoliasi Fragrance Free Pori Bersih Tanpa Iritasi

Bebas Jerawat! 4 Serum Eksfoliasi Fragrance Free Pori Bersih Tanpa Iritasi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:15 WIB

China Negara Super Power: Real Madrid Dibuat Mohon Ampun Gegara Ulah Mbappe

China Negara Super Power: Real Madrid Dibuat Mohon Ampun Gegara Ulah Mbappe

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:12 WIB

Pemulihan Pascabencana Tunjukkan Progres Signifikan, Menko PMK Apresiasi Satgas PRR

Pemulihan Pascabencana Tunjukkan Progres Signifikan, Menko PMK Apresiasi Satgas PRR

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Sempat Menginap, Polda Metro Akhirnya Pulangkan 19 Peserta Aksi Demonstrasi 28 Oktober

Sempat Menginap, Polda Metro Akhirnya Pulangkan 19 Peserta Aksi Demonstrasi 28 Oktober

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Lebih Besar dari PDB, Hashim Sebut Rp 10.000 Triliun Ekonomi RI Tak Tercatat

Lebih Besar dari PDB, Hashim Sebut Rp 10.000 Triliun Ekonomi RI Tak Tercatat

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:10 WIB

TVS Perkuat Lini Modern Retro Lewat Peluncuran Seri TVS Ronin Agonda

TVS Perkuat Lini Modern Retro Lewat Peluncuran Seri TVS Ronin Agonda

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:09 WIB

×