Gawat! Setnov, SDA, Oce Kaligis dan Koruptor Lain Bisa Bebas karena Corona

Jum'at, 03 April 2020 | 14:01 WIB
Gawat! Setnov, SDA, Oce Kaligis dan Koruptor Lain Bisa Bebas karena Corona
Setya Novanto. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berwacana membebaskan 30 ribu narapadina sebagai bentuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) termasuk para koruptor yang berusia di atas 60 tahun. Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksi sejumlah napi korupsi seperti Setya Novanto, Oce Kaligis hingga Dada Rosada bisa bebas karena adanya wacana dari Menkumham tersebut.

Peneliti Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana menilai kalau Yasonna tengah berusaha untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dengan dalih adanya pandemi Covid-19.

"Salah satu syarat yang sempat diutarakan oleh yang bersangkutan adalah narapidana tersebut harus berusia di atas 60 tahun," kata Kurnia kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Dengan begitu, ICW pun berusaha merangkum data narapidana korupsi di atas usia 60 tahun yang berpotensi bisa bebas mengikuti rencana Yasonna yang akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Daftar nama narapidana korupsi di atas 60 tahun dan berpotensi bebas versi ICW:

1. Oce Kaligis

Profesi: Pengacara
Kasus: Suap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura
Vonis: 2015, 7 tahun
Usia: 77 tahun

2. Suryadharma Ali

Profesi: Mantan Menteri Agama
Kasus: Korupsi penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri Rp 27 miliar dan 17 juta riyal Saudi
Vonis: 2016, 10 tahun
Usia: 63 tahun

Baca Juga: Ganjar: Tegal Terlanjur Lockdown Tapi Tak Anggaran Belum Siap

3. Setya Novanto

Profesi: Mantan Ketua DPR RI
Kasus: Korupsi pengadaan KTP Elektronik Rp 2,3 triliun
Vonis: 2018, 15 tahun
Usia: 64 tahun

4. Patrialis Akbar

Profesi: Mantan Hakim Konstitusi
Kasus: Suap Uji Materi UU Peternakan USD 10 ribu dan Rp 4 juta Vonis: 2017, 7 tahun
Usia: 61 tahun

5. Siti Fadilah Supari

Profesi: Mantan Menteri Kesehatan
Kasus: Pengadaan alat kesehatan Rp 5,7 miliar
Vonis: 2017, 4 tahun
Usia: 70 tahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI