Gawat! Setnov, SDA, Oce Kaligis dan Koruptor Lain Bisa Bebas karena Corona

Jum'at, 03 April 2020 | 14:01 WIB
Gawat! Setnov, SDA, Oce Kaligis dan Koruptor Lain Bisa Bebas karena Corona
Setya Novanto. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

14. Masud Yunus

Profesi: Mantan Walikota Mojokerto
Kasus: Suap pembahasan perubahan APBD Rp 1,4 miliar
Vonis: 2018, 3,5 tahun
Usia: 68 tahun

15. Imas Aryumningsih

Profesi: Mantan Bupati Subang
Kasus: Suap perizinan pembuatan pabrik di Subang Rp 410 juta Vonis: 2018, 6,5 tahun
Usia: 68 tahun

16. Dirwan Mahmud

Profesi: Mantan Bupati Bengkulu Selatan
Kasus: Suap proyek pengerjaan jembatan di Kab Bengkulu Selatan Rp 1 miliar
Vonis: 2019, 4,5 tahun
Usia: 60 tahun

17. Setiyono

Profesi: Mantan Walikota Pasuruan
Kasus: Suap proyek dinas Koperasi dan Usaha Mikro Rp 2,2 miliar Vonis: 2019, 3,5 tahun
Usia: 64 tahun

18. Budi Supriyanto

Baca Juga: Ganjar: Tegal Terlanjur Lockdown Tapi Tak Anggaran Belum Siap

Profesi: Mantan anggota DPR RI
Kasus: Suap program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku Rp 4 miliar
Vonis: 2016, 5 tahun
Usia: 60 tahun

19. Amin Santono

Profesi: Mantan anggota DPR RI
Kasus: Suap dana perimbangan keuangan daerah Rp 3,3 miliar Vonis: 2019, 8 tahun
Usia: 70 tahun

20. Dewie Yasin Limpo

Profesi: Mantan Anggota DPR RI
Kasus: Suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua Rp 1,7 miliar
Vonis: 2016, 8 tahun
Usia: 60 tahun

21. Billy Sindoro

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI