KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:12 WIB
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]
Baca 10 detik
  • KPK menyatakan berkas penyidikan kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker telah lengkap (P21) pada Kamis, 18 Desember 2025.
  • Sebanyak 11 tersangka, termasuk mantan Wamenaker Noel, dilimpahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk tahap penuntutan.
  • Dugaan nilai pemerasan mencapai Rp201 miliar selama periode 2020 sampai 2025, belum termasuk barang mewah lain.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Hari ini, Kamis (18/12), Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Dia menjelaskan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara dan 11 tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan,” ujar Budi.

"Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," katanya menambahkan.

Dalam perkara ini, lanjut dia, penyidik menduga tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025. Kesimpulan itu didapat setelah penyidik melakukan identifikasi melalui rekening para tersangka.

“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain,” tandas Budi.

Selain Noel, KPK akan melimpahkan berkas perkara 10 tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

Baca Juga: KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamenaker Noel

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI