22 Koruptor yang Bisa Bebas karena Wabah Corona, Ada Setya Novanto

Reza Gunadha | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 03 April 2020 | 14:13 WIB
22 Koruptor yang Bisa Bebas karena Wabah Corona, Ada Setya Novanto
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mewacanakan turut membebaskan narapidana koruptor yang berusia di atas 60 tahun, di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Rencana Menkumham Yasonna itu mendapat kecaman banyak pihak, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Indonesia Corruption Watch alias ICW.

Mereka mengkritik Yasonna yang hendak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagai dalih membebaskan para koruptor.

"Saat ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna sedang berusaha untuk membebaskan narapidana kasus korupsi, dengan dalih merebaknya virus corona. Salah satu syarat yang sempat diutarakan oleh yang bersangkutan adalah, narapidana tersebut harus  berusia di atas 60 tahun," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan melalui keterangan, Jumat (3/4/2020).

Kurnia lantas membeberkan nama-nama koruptor yang kini menjadi narapidana diatas umur 60 tahun yang kemungkinan termasuk dalam rencana dibebaskan oleh Yasonna Laoly tersebut.

Berikut daftarnya:

Terpidana kasus suap sekaligus pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, menggugat Kejaksaan Agung dan Jaksa Pengadilan Negeri Bengkulu. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Terpidana kasus suap sekaligus pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, menggugat Kejaksaan Agung dan Jaksa Pengadilan Negeri Bengkulu. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

1. Oce Kaligis

Umur 77 tahun selaku pengacara kasus suap ketua PTUN, merugikan USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura, tahun 2015 divonis 7 tahun penjara.

Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6).
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6).

2. Suryadharma Ali

Umur 63 tahun selaku Mantan Menteri Agama, kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri. Merugikan negara Rp 27 miliar dan 17 juta Riyal Saudi  pada tahun 2016, divonis 10 tahun penjara.

Setya Novanto. (Suara.com/Yasir)
Setya Novanto. (Suara.com/Yasir)

3. Setya Novanto

Umur 64 tahun, selaku mantan Ketua DPR RI , kasus Korupsi pengadaan KTP Elektronik, merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun  tahun 2018, divonis 15 tahun.

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Patrialis Akbar

4. Patrialis Akbar

Umur 70 tahun, selaku mantan hakim konstitusi, tersangkut kasus suap uji materi UU Peternakan, merugikan negara USD 10 ribu dan Rp 4 juta, pada tahun 2017, divonis penjara  7 tahun.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (6/2).
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

5. Siti Fadilah Supari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gawat! Setnov, SDA, Oce Kaligis dan Koruptor Lain Bisa Bebas karena Corona

Gawat! Setnov, SDA, Oce Kaligis dan Koruptor Lain Bisa Bebas karena Corona

News | Jum'at, 03 April 2020 | 14:01 WIB

Bukannya di Rumah Saat Corona, 19 Pemuda di Jakarta Terciduk Main Warnet

Bukannya di Rumah Saat Corona, 19 Pemuda di Jakarta Terciduk Main Warnet

News | Jum'at, 03 April 2020 | 12:25 WIB

Nihil Kasus Corona, Pemprov Kirim Bantuan APD ke Kepulauan Seribu

Nihil Kasus Corona, Pemprov Kirim Bantuan APD ke Kepulauan Seribu

News | Jum'at, 03 April 2020 | 06:10 WIB

Anies Perkirakan Pasien Positif Corona di Jakarta Bisa sampai 8 Ribu Orang

Anies Perkirakan Pasien Positif Corona di Jakarta Bisa sampai 8 Ribu Orang

News | Kamis, 02 April 2020 | 21:18 WIB

KPK Berharap Menteri Yasonna Tak Permudah Pembebasan Napi Koruptor

KPK Berharap Menteri Yasonna Tak Permudah Pembebasan Napi Koruptor

News | Kamis, 02 April 2020 | 18:58 WIB

TNI Bantu Beras, Masker, dan Hand Sanitizer untuk Warga Jabodetabek

TNI Bantu Beras, Masker, dan Hand Sanitizer untuk Warga Jabodetabek

News | Kamis, 02 April 2020 | 18:48 WIB

Kompensasi Corona, 2 Bulan Rakyat Miskin di Jakarta Dapat Bantuan Rp 1 Juta

Kompensasi Corona, 2 Bulan Rakyat Miskin di Jakarta Dapat Bantuan Rp 1 Juta

News | Kamis, 02 April 2020 | 17:27 WIB

Perempuan Mendadak Kejang-kejang di PN Jakarta Timur, Pengunjung Panik

Perempuan Mendadak Kejang-kejang di PN Jakarta Timur, Pengunjung Panik

News | Kamis, 02 April 2020 | 16:39 WIB

Ada Wabah Corona, Pemerintah Tetap Wajibkan Pengusaha Bayar THR Pekerja

Ada Wabah Corona, Pemerintah Tetap Wajibkan Pengusaha Bayar THR Pekerja

News | Kamis, 02 April 2020 | 15:49 WIB

Anies: Belum Setengah Hari Ini, Ada 38 Orang Dimakamkan karena Corona

Anies: Belum Setengah Hari Ini, Ada 38 Orang Dimakamkan karena Corona

News | Kamis, 02 April 2020 | 15:38 WIB

Terkini

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:11 WIB

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:58 WIB

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:51 WIB

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:35 WIB

Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026

Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:32 WIB

Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT

Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:03 WIB

Suhu Bumi Naik 75 Persen, Pakar UGM Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem hingga Krisis Pangan

Suhu Bumi Naik 75 Persen, Pakar UGM Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem hingga Krisis Pangan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:56 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara

Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:23 WIB

Periode Akhir Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Alternatif

Periode Akhir Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Alternatif

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:15 WIB

Sempat Ditutup karena Kelapa Utuh, SPPG Seri Kuala Lobam Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup karena Kelapa Utuh, SPPG Seri Kuala Lobam Kembali Beroperasi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:15 WIB