Gelar Sidang Pemilihan Ketua MA di Tengah Corona, Ini Penjelasan Hatta Ali

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 06 April 2020 | 13:01 WIB
Gelar Sidang Pemilihan Ketua MA di Tengah Corona, Ini Penjelasan Hatta Ali
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang paripurna pemilihan ketua untuk menggantikan Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali yang berlangsung di Gedung Kusumaatmaja, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020). Di mana proses pemilihan itu di tengah situasi pandemi virus corona atau Covid-19.

Ketua MA, Muhammad Hatta Ali menjelaskan alasan tetap menggelar pemilihan Ketua MA di tengah pandemi corona, yakni karena demi kepentingan lembaga peradilan tertinggi.

"Demi kepentingan lembaga MA sebagai salah satu cabang kekuasaan negara yang harus terus tegak di bawah pimpinan tertinggi lembaga peradilan," ujar Ali dalam video conference di Youtube, Senin (6/4/2020).

Ali menyebut dengan usianya memasuki 70 tahun dan masa pensiunnya akan berakhir pada 7 April 2020, maka pemilihan Ketua MA harus dilakukan, agar tak terjadi kekosongan posisi ketua.

Lebih dari itu, persiapan pemilihan Ketua MA, juga sudah dari jauh-jauh hari, sebelum adanya pandemi covid-19.

"Pemilihan ini tetap harus kami laksanakan untuk menghindari kekosongan pucuk pimpinan MA. Harapan saya, para hakim agung yang memiliki hak suara dapat memilih ketua MA tanpa terpengaruh intervensi apapun, kecuali intervensi hati nurani," ungkap Ali.

Untuk mengantisipasi dari penyebaran covid-19, panitia pemilihan Ketua MA, sudah menyiapkan sejumlah protokol. Di mana tidak menghadirkan tamu undangan.

Yang hadir hanya dalam sidang tersebut hanya terbatas sebanyak 47 Hakim Agung yang akan menggunakan hak suara dan panitia penyelenggara.

Adapun semua yang hadir, juga menggenakan masker dan sarung tangan. Posisi duduk para hakim anggota juga diatur dengan jarak lebih dari satu meter.

baca juga

Ali menyebut meski protokol pemilihan Ketua MA agak sedikit berbeda, namun tidak akan mengurangi keabsahan hasil.

"Model seperti ini tidak menghilangkan keabsahan dari sidang, tapi lebih kepada mengakomodir kondisi agar sidang tetap bisa berjalan," ujar Hatta.

Untuk diketahui, kepemimpinan Ketua MA Hatta Ali akan memasuki masa purna tugas karena berusia 70. Hatta Ali menjadi Ketua MA pada 2012 hingga 2017 menggantikan Hakim Agung Hatifin Tumpa.

Ada tiga hakim agung yang berpotensi menggantikan posisi Hatta Ali sebagai Ketua MA. Di antaranya Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin, dan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hatta Ali Tak Berikan Hak Suaranya dalam Pemilihan Ketua MA

Hatta Ali Tak Berikan Hak Suaranya dalam Pemilihan Ketua MA

News | Senin, 06 April 2020 | 12:19 WIB

Senin Besok Mahkamah Agung Gelar Pemilihan Pengganti Ketua MA Hatta Ali

Senin Besok Mahkamah Agung Gelar Pemilihan Pengganti Ketua MA Hatta Ali

News | Minggu, 05 April 2020 | 19:31 WIB

Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Advokat Hertanto

Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Advokat Hertanto

News | Kamis, 02 April 2020 | 09:53 WIB

KPK Bisa Jerat Eks Sekertaris MA Nurhadi dengan Pasal TPPU

KPK Bisa Jerat Eks Sekertaris MA Nurhadi dengan Pasal TPPU

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 14:40 WIB

Wafat, Petinggi MA Putuskan Tak Hadiri Pemakaman Hakim Maruap Dohmatiga

Wafat, Petinggi MA Putuskan Tak Hadiri Pemakaman Hakim Maruap Dohmatiga

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 23:46 WIB

Senyum Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat Bebas dari Penjara

Senyum Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat Bebas dari Penjara

Foto | Rabu, 11 Maret 2020 | 06:46 WIB

MA Vonis Lepas Karen Agustiawan, Mahfud MD: Inkrah, Harus Diikuti

MA Vonis Lepas Karen Agustiawan, Mahfud MD: Inkrah, Harus Diikuti

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 20:21 WIB

Terkini

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Video | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

×