SE Kemenag Cegah Corona: Larang Takbiran dan Tiadakan Pesantren Kilat

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 06 April 2020 | 20:38 WIB
SE Kemenag Cegah Corona: Larang Takbiran dan Tiadakan Pesantren Kilat
Menteri Agama Fachrul Razi. [Suara.com/Arry Saputra]

Suara.com - Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai panduan umat muslim menjalankan ibadah di bulan Ramadan saat pandemi Corona (COVID-19) masih melanda Indonesia.

SE itu yang diteken Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020). Dari beberapa poin yang tertuang dalam SE itu, Kemenag melarang warga melaksanakan Sahur on The Road dan kegiatan berbuka puasa bersama di luar rumah.

Selain itu, Kemenag juga mengimbau agar warga tak menggelar takbiran keliling, pelaksanaan pesantren kilat hingga iktikaf yang biasa dilakukan selama ramadan di masjid atau musala.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin.

Dalam SE tersebut, Kemenag juga meminta masyarakat muslim untuk menjalankan salat tarawih di rumah masing-masing. Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.

Berikut isi lengkap panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 itu adalah:

  1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
  3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
  4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.
  5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
  6. Peringatan nuzulul quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
  7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.
  8. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. Salat tarawih keliling (tarling).
  2. Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
  3. Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.
  4. Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau conference.

Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur soal panduan pengumpulan dan penyaluran zakat di tengah adanya pandemi Covid-19.

Kemenag mengimbau kepada umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

Kemenag meminta kepada Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.

Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

Sebagai bentuk meminimalisir penyebaran Covid-19, Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.

Agar efektif, Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

Lalu Kemenag juga meminta kepada Organisasi Pengelola Zakat untuk bisa berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai seperti tisu di lingkungan sekitar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

621 Orang Dimakamkan dengan Protap Corona, DKI Klaim Tak Semuanya Positif

621 Orang Dimakamkan dengan Protap Corona, DKI Klaim Tak Semuanya Positif

News | Senin, 06 April 2020 | 19:54 WIB

Heboh Nasabah Tergeletak saat Wabah Corona, Ini Kata Bos Bank BCA

Heboh Nasabah Tergeletak saat Wabah Corona, Ini Kata Bos Bank BCA

News | Senin, 06 April 2020 | 19:36 WIB

Disinfektan Tak Boleh Disemprot ke Tubuh Manusia, Bisa Picu Kanker!

Disinfektan Tak Boleh Disemprot ke Tubuh Manusia, Bisa Picu Kanker!

Health | Senin, 06 April 2020 | 19:50 WIB

1.268 Orang di Jakarta Positif Corona, 126 di Antaranya Meninggal Dunia

1.268 Orang di Jakarta Positif Corona, 126 di Antaranya Meninggal Dunia

News | Senin, 06 April 2020 | 19:20 WIB

BNPB Akui Kewalahan Masuk Rumah Orang Miskin Jika Jokowi Terapkan Lockdown

BNPB Akui Kewalahan Masuk Rumah Orang Miskin Jika Jokowi Terapkan Lockdown

News | Senin, 06 April 2020 | 19:19 WIB

Pulev Sumbang 50 Persen Bayaran Lawan Joshua untuk Perangi Virus Corona

Pulev Sumbang 50 Persen Bayaran Lawan Joshua untuk Perangi Virus Corona

Sport | Senin, 06 April 2020 | 19:50 WIB

Makan Dijamin, Bupati Probolinggo Bakal Isolasi Pemudik di Hotel Melati

Makan Dijamin, Bupati Probolinggo Bakal Isolasi Pemudik di Hotel Melati

Jatim | Senin, 06 April 2020 | 19:01 WIB

Ikut Pelatihan di Asrama Haji, Pejabat Kemenag Dinyatakan PDP Corona

Ikut Pelatihan di Asrama Haji, Pejabat Kemenag Dinyatakan PDP Corona

Jatim | Senin, 06 April 2020 | 18:47 WIB

Nekat Buka saat Corona, Pemilik Tempat Fitness dan Bos Kafe Kini Masuk Bui

Nekat Buka saat Corona, Pemilik Tempat Fitness dan Bos Kafe Kini Masuk Bui

News | Senin, 06 April 2020 | 18:01 WIB

164 PNS DKI Diminta Jadi Relawan di RS Corona, Menolak Akan Dapat Sanksi

164 PNS DKI Diminta Jadi Relawan di RS Corona, Menolak Akan Dapat Sanksi

News | Senin, 06 April 2020 | 17:56 WIB

Terkini

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:11 WIB

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:44 WIB

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:17 WIB

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:04 WIB

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB