Resmi! Menkes Terawan Teken Persetujuan Pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta

Chandra Iswinarno

Selasa, 07 April 2020 | 00:37 WIB
Resmi! Menkes Terawan Teken Persetujuan Pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dipastikan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku di DKI Jakarta.

Surat persetujuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut diteken Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.

"Malam ini surat (persetujuan) akan ditandatangani Menkes," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi seperti dilansir Batamnews.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (6/4/2020).

Usai ditandatangani dan disetujui Menkes Terawan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selanjutnya wajib melaksanakan PSBB, sesuai PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.

"Menkes memberikan persetujuan, pelaksanaan dilakukan oleh daerah sesuai PP 21," ujarnya.

Untuk diketahui, Menkes Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes tersebut diterbitkan bertujuan memutus penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah wajib meliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

Pengecualian peliburan tempat kerja, diberikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas serta pelayanan kesehatan.

Perusahaan juga harus menjaga jumlah minimum karyawan dan tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona. Sementara bidang usaha yang boleh beroperasi antara lain:

baca juga
  1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan danbarang pangan atau kebutuhan pokok serta barangpenting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawangbombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan. Kemudian termasuk warung makan/rumahmakan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
  2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, callcenter perbankan dan operasi ATM.
  3. Media cetak dan elektronik
  4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi,vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
  5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
  6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
  7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi
  8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
  9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
  10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).
  11. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! Menkes Terawan Tolak Permintaan Anies untuk Nyatakan PSBB Jakarta

Resmi! Menkes Terawan Tolak Permintaan Anies untuk Nyatakan PSBB Jakarta

News | Senin, 06 April 2020 | 18:51 WIB

Pemprov Jabar Prioritaskan PSBB di Wilayah Perbatasan Langsung dengan DKI

Pemprov Jabar Prioritaskan PSBB di Wilayah Perbatasan Langsung dengan DKI

Jabar | Senin, 06 April 2020 | 18:38 WIB

Penjelasan Gugus Tugas Covid-19 Terkait Kebijakan PSBB

Penjelasan Gugus Tugas Covid-19 Terkait Kebijakan PSBB

News | Senin, 06 April 2020 | 14:47 WIB

Menkes dan Gugus Tugas Covid Butuh Waktu Dua Hari Putuskan PSBB di Daerah

Menkes dan Gugus Tugas Covid Butuh Waktu Dua Hari Putuskan PSBB di Daerah

News | Minggu, 05 April 2020 | 17:04 WIB

Polri Bersiap Antisipasi Potensi Penjarahan Selama PSBB Corona

Polri Bersiap Antisipasi Potensi Penjarahan Selama PSBB Corona

News | Minggu, 05 April 2020 | 15:57 WIB

Terkini

Inalum Amankan Operasional Smelter Alumina dari Ancaman Karhutla Mempawah

Inalum Amankan Operasional Smelter Alumina dari Ancaman Karhutla Mempawah

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 13:45 WIB

Malaysia Terdampak Karhutla Indonesia Sampai Harus Bikin Hujan Buatan

Malaysia Terdampak Karhutla Indonesia Sampai Harus Bikin Hujan Buatan

News | Senin, 07 September 2026 | 13:42 WIB

Nenek Kartini Ditemukan Tewas di Hutan Bojonegoro Setelah 14 Hari Hilang

Nenek Kartini Ditemukan Tewas di Hutan Bojonegoro Setelah 14 Hari Hilang

Jatim | Senin, 07 September 2026 | 13:35 WIB

BMKG Pastikan Jalur Penyeberangan Selat Sunda Aman

BMKG Pastikan Jalur Penyeberangan Selat Sunda Aman

News | Senin, 07 September 2026 | 13:35 WIB

TOBA Jadi Emiten Pertama yang Terima Penetapan Saham Hijau Transisi

TOBA Jadi Emiten Pertama yang Terima Penetapan Saham Hijau Transisi

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 13:34 WIB

1 Juta Masker Dibagikan ke Warga Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

1 Juta Masker Dibagikan ke Warga Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Bekaci | Senin, 07 September 2026 | 13:33 WIB

'Kalian Anak Saya!' Aksi Spontan Gubernur Ahmad Luthfi Datangi Kos Mahasiswa NTT Bikin Haru

'Kalian Anak Saya!' Aksi Spontan Gubernur Ahmad Luthfi Datangi Kos Mahasiswa NTT Bikin Haru

Jawa Tengah | Senin, 07 September 2026 | 13:32 WIB

Tutorial Aman Cuci Mobil dari Guyuran Abu Vulkanik: Biar Cat Nggak Baret, Jangan Asal Siram!

Tutorial Aman Cuci Mobil dari Guyuran Abu Vulkanik: Biar Cat Nggak Baret, Jangan Asal Siram!

Otomotif | Senin, 07 September 2026 | 13:30 WIB

Kalau Semua Diganti Kertas, Apakah Bumi Jadi Lebih Aman?

Kalau Semua Diganti Kertas, Apakah Bumi Jadi Lebih Aman?

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 13:30 WIB

Polisi Tangkap Penjambret HP WNA India di Gondangdia, Satu Pelaku Masih Diburu

Polisi Tangkap Penjambret HP WNA India di Gondangdia, Satu Pelaku Masih Diburu

News | Senin, 07 September 2026 | 13:26 WIB

×