Menkes Terawan Setujui PSBB Corona di Jakarta, Anak Buah Anies Membantah

"Belum, sampai saat ini belum."
Surat persetujuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut diteken Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.
"Malam ini surat (persetujuan) akan ditandatangani Menkes," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi seperti dilansir Batamnews.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (6/4/2020).
Usai ditandatangani dan disetujui Menkes Terawan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selanjutnya wajib melaksanakan PSBB, sesuai PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.
Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Pesepeda Lulu Junayah, Alarm Keras untuk Keselamatan di Jalur Sepeda Jakarta