Menkes Terawan Kabulkan Usulan PSBB di DKI Jakarta, Ini Arti dan Syaratnya

Rendy Adrikni Sadikin, Husna Rahmayunita

Selasa, 07 April 2020 | 10:40 WIB
Menkes Terawan Kabulkan Usulan PSBB di DKI Jakarta, Ini Arti dan Syaratnya
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto (tengah) menyimak pertanyaan dari wartawan terkait dua WNI yang positif terkena virus Corona di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) di Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19.

Terawan menjawab permintaan khusus yang sebelumnya disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies untuk menerapkan PSBB di wilayahnya.

Surat pernyataan PSBB untuk penanggulangan wabah virus corona telah disahkan oleh Terawan pada Senin (6/4/2020), tak berselang lama setelah tersiar kabar adanya penolakan.

Pedoman PSBB dalam percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 secara resmi diatur dalam dua peraturan.

Pertama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 31 Maret 2020.

Sedangkan yang kedua adalah Peraturan Menteri Kesahatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 yang membahasa secara lebih rinci penerapan PSBB dan telah diteken oleh Terawan.

Lantas, apa arti dan syarat PSBB?

Seperti dikutip Suara.com, makna Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijelaskan dalam Pasal 1 Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam pasal tersebut disebutkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disesase 2019 (Covid-19) untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.

baca juga

Sementara syarat penetapan PSBB tertuang dalam Pasal 2 Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020.

Pasal tersebut menerangkan, sejumlah wilayah provinsi/kabupaten atau kota dalam yang mengajukam penetapan PSBB wajib memenuhi dua kriteria yakni:

1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Lebih lanjut dalam Pasal 3 peraturan tersebut membahas pihak yang berwenang mengajukan penetapan PSBB. Permohonan penetapan PSBB diajukan oleh gubernur, wali kota tau bupati.

1. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu kota provinsi atau kabupaten tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkes Terawan Setujui PSBB Corona di Jakarta, Anak Buah Anies Membantah

Menkes Terawan Setujui PSBB Corona di Jakarta, Anak Buah Anies Membantah

News | Selasa, 07 April 2020 | 10:06 WIB

Anak Buah Prabowo: Riza Patria Bantu Anies Selamatkan Jakarta dari Corona

Anak Buah Prabowo: Riza Patria Bantu Anies Selamatkan Jakarta dari Corona

News | Selasa, 07 April 2020 | 10:03 WIB

Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI dan Link Permenkes PSBB serta PP 21

Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI dan Link Permenkes PSBB serta PP 21

News | Selasa, 07 April 2020 | 07:37 WIB

Resmi! Menkes Terawan Teken Persetujuan Pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta

Resmi! Menkes Terawan Teken Persetujuan Pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta

News | Selasa, 07 April 2020 | 00:37 WIB

Sah Jadi Wagub DKI, DPP Gerindra Minta Riza Langsung Kerja Tangani Covid-19

Sah Jadi Wagub DKI, DPP Gerindra Minta Riza Langsung Kerja Tangani Covid-19

News | Senin, 06 April 2020 | 21:38 WIB

Dokter di Malaysia Sebut Corona di Indonesia 'Bom Waktu' dan 6 Berita Lain

Dokter di Malaysia Sebut Corona di Indonesia 'Bom Waktu' dan 6 Berita Lain

News | Selasa, 07 April 2020 | 07:05 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×