Menkes Terawan Kabulkan Usulan PSBB di DKI Jakarta, Ini Arti dan Syaratnya

Selasa, 07 April 2020 | 10:40 WIB
Menkes Terawan Kabulkan Usulan PSBB di DKI Jakarta, Ini Arti dan Syaratnya
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto (tengah) menyimak pertanyaan dari wartawan terkait dua WNI yang positif terkena virus Corona di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Pengajuan dari bupati atau wali kota untuk lingkup satu kabupaten atau kota.

Adapun disebutkan dalam Pasal 5, Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan PSBB berdasarkan kriteria Pasal 2.

Bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan PSBB harus melengkapi sejumlah data seperti yang disebutkan dalam Pasal 9.

Data tersebut meliputi: peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, bukti penyebaran kasus secara cepat di wilayah dalam kurun waktu tertentu dan adanya transmisi lokal.

Selain itu penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan
kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan

Menteri Kesehatan menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI