Bebas 'Jalur' Corona, Napi Keluar Lapas Sambil Goyang TikTok

Dany Garjito, Ruhaeni Intan

Selasa, 07 April 2020 | 13:54 WIB
Bebas 'Jalur' Corona, Napi Keluar Lapas Sambil Goyang TikTok
Napi keluar lapas sambil TikTokan. Tangkapan layar (Youtube/tvOneNews)

Suara.com - Demi mencegah penyebaran virus corona, puluhan narapidana (napi) penghuni Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas II A Gorontalo akhirnya dibebaskan. Namun, yang unik para napi ini melenggang keluar lapas sambil berjoget diiringi lagu Tiktok.

Dalam video yang beredar di media sosial, salah satunya disiarkan ulang dalam Kabar Pagi TVOne, tampak para napi membuat video Tiktok sambil berjalan menuju pintu keluar lapas. Momen itu sontak membuat para petugas lapas lainnya tertawa.

Sebanyak 66 napi di lapas kota Gorontalo memperoleh asimilasi di rumah.

Menyadur Hukum Online, asimilasi adalah program pembinaan napi dan anak di mana mereka akan dibaurkan bersama masyarakat.

Napi keluar lapas sambil Tiktokan (Youtube).
Napi keluar lapas sambil Tiktokan (Youtube).

Namun, program ini tak dapat diberikan kepada napi yang terancam jiwanya atau napi yang menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup.

Menkumham Yasonna Curhat Dimaki Netizen karena Bebaskan 30 Ribu Narapidana

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menanggapi respons publik terkait kebijakannya membebaskan sekitar 30.000 narapidana untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di dalam lembaga pemsyarakatan atau Lapas. Dia dimaki netizen menggunakan kata-kata kasar.

Yasonna mengatakan komentar-komentar publik terutama di media sosial lebih banyak berimajinasi, memprovokasi.

"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di medsos. Bahasanya kasarnya ampun deh, bahasa jauh dari adab ketimuran, dan bahasa orang terdidik. Level keadaban kita berkomunikasi sudah sangat mundur," kata Yasonna melalui pesan singkat, Minggu (5/4/2020).

baca juga

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyebut hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak mau membebaskan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan kondisi over kapasitas di tengah pandemi virus corona.

"Saya mengatakan, hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas 'over' kapasitas," lanjutnya.

Yasonna menyebut kebijakan Permenkumham 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang dikeluarkannya sudah dibahas dan disetujui bersama anggota Komisi III DPR pada 1 April 2020.

"Ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Sub Komite PBB Anti Penyiksaan. Negara-negara di dunia sudah merespons imbauan ini. Iran membebaskan 95.000 orang (termasuk 10,000 tahanan diampuni), Brazil 34.000 dan lain-lain," ucapnya.

Kebijakan tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 ini juga disebutnya telah menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp 260 miliar.

Diketahui, sebenarnya banyak pegiat antikorupsi yang mengkritik kemungkinan ikut dibebaskannya narapidana korupsi melalui kebijakan ini, terlebih Yasonna juga mewacanakan revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi bagi; Terpidana Narkotika, Terpidana Korupsi, dan Terpidana Teroris.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah narapidana korupsi juga tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya. Data Kemenkumham pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.

Artinya narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan.

Yasonna sendiri sudah membantah hal tersebut dengan menyatakan napi pidana khusus juga dipertimbangkan dikeluarkan dari lapas/rutan, Permenkumham 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99 Tahun 2012.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Wanita 19 Tahun di Rumah Dinas Mantan Kalapas Waingapu, Kanwil Ditjenpas Beri Klarifikasi

Ada Wanita 19 Tahun di Rumah Dinas Mantan Kalapas Waingapu, Kanwil Ditjenpas Beri Klarifikasi

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Breakingnews! Bom Meledak di Gedung Kementerian Kehakiman Filipina

Breakingnews! Bom Meledak di Gedung Kementerian Kehakiman Filipina

News | Senin, 27 Juli 2026 | 13:48 WIB

KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan

KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan

News | Senin, 26 Januari 2026 | 15:16 WIB

Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu

Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu

News | Selasa, 30 September 2025 | 23:55 WIB

Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya

Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya

News | Selasa, 30 September 2025 | 23:00 WIB

7 Fakta Mencengangkan di Balik Bebas Bersyaratnya Setya Novanto

7 Fakta Mencengangkan di Balik Bebas Bersyaratnya Setya Novanto

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 20:21 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Ingat, Dosa Korupsi E-KTP Adalah Kejahatan Serius!

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Ingat, Dosa Korupsi E-KTP Adalah Kejahatan Serius!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 16:19 WIB

Klaim Berkas Sudah Rampung, Kuasa Hukum Sebut Sebelum Jam 8 Tom Lembong Sudah Bisa Keluar Penjara

Klaim Berkas Sudah Rampung, Kuasa Hukum Sebut Sebelum Jam 8 Tom Lembong Sudah Bisa Keluar Penjara

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:31 WIB

Revisi KUHAP: Tak Lagi Diam! Advokat Diberi Hak Baru Saat Klien Diinterogasi Penyidik

Revisi KUHAP: Tak Lagi Diam! Advokat Diberi Hak Baru Saat Klien Diinterogasi Penyidik

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 19:37 WIB

Permudah Akses Pelindungan Karya, DJKI Resmi Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta

Permudah Akses Pelindungan Karya, DJKI Resmi Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 11:36 WIB

Terkini

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

×