"Aparat juga dapat dianggap melawan konstitusi ketika secara eksesif melakukan penegakan hukum dengan tidak didasari argumen hukum yang tepat terhadap orang-orang yang mengemukakan pendapat dan pikirannya. Karena itu termasuk bentuk pembungkaman terhadap kebebasan bereskpresi," jelasnya.
Pasal 28 UUD 1945 jelas menjamin hak warga negara untuk bebas mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.