PSBB Jakarta, Ini Daftar Layanan yang Tetap Berjalan

Dany Garjito

Selasa, 07 April 2020 | 17:13 WIB
PSBB Jakarta, Ini Daftar Layanan yang Tetap Berjalan
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Langkah ini dipilih untuk menekan dan memutus penyebaran virus corona Covid-19.

Surat pernyataan PSBB untuk penanggulangan wabah virus corona telah disahkan oleh Terawan pada Senin (6/4/2020), tak berselang lama setelah tersiar kabar adanya penolakan.

Pedoman PSBB dalam percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 secara resmi diatur dalam dua peraturan.

Pertama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 31 Maret 2020.

Sedangkan yang kedua adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 yang membahasa secara lebih rinci penerapan PSBB dan telah diteken oleh Terawan.

Ilustrasi Menkes Terawan melawan virus Corona Covid-19. (Dok. Ilustrasi Suara.com oleh Iqbal)
Ilustrasi Menkes Terawan melawan virus Corona Covid-19. (Dok. Ilustrasi Suara.com oleh Iqbal)

Di dalam Pedoman PSBB terdapat sejumlah kegiatan dan aktivitas di Jakarta yang akan berhenti. Namun terdapat pengecualian pada tempat kerja yang memberi sejumlah layanan.

Sejumlah layanan yang tetap berjalan saat PSBB Jakarta adalah pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pengecualian peliburan tempat kerja ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020. Berikut ini penjabarannya.

1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:

baca juga
  1. Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan seperti TNI dan Polri.
  2. Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
  3. Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)
  4. Pembangkit listrik dan unit transmisi.
  5. Kantor pos.
  6. Pemadam kebakaran.
  7. Pusat informatika nasional.
  8. Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
  9. Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat.
  10. Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
  11. Kantor pajak.
  12. Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini.
  13. Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.
  14. Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.
Siti Maunah pedagang pasar memperlihatkan gula merah yang merangkak naik. [Suara.com/Amin Alamsyah]
Siti Maunah pedagang pasar memperlihatkan gula merah yang merangkak naik. [Suara.com/Amin Alamsyah]

2. Perusahaan komersial dan swasta:

  1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu buah buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
  2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM).
  3. Media cetak dan elektronik.
  4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel.
  5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis.
  6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi.
  7. Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi.
  8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
  9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
  10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
  11. Layanan keamanan pribadi.

3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi:

  1. Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya.
  2. Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
  3. Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
  4. Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
  5. Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura.
  6. Unit produksi barang ekspor.
  7. Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil lemengah.

4. Perusahaan logistik dan transportasi:

  1. Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.
  2. Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang.
  3. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.
  4. Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain.

Kantor-kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, kecuali untuk TNI/POLRI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Foto Retina Sampai Bedah Robotik, Intip Evolusi AI di Layanan Kesehatan Masa Depan

Dari Foto Retina Sampai Bedah Robotik, Intip Evolusi AI di Layanan Kesehatan Masa Depan

Health | Rabu, 30 September 2026 | 12:40 WIB

Konsisten Tingkatkan Kualitas Layanan, CC PLN 123 Raih Penghargaan di TBCCI 2026

Konsisten Tingkatkan Kualitas Layanan, CC PLN 123 Raih Penghargaan di TBCCI 2026

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:18 WIB

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

News | Senin, 28 September 2026 | 19:51 WIB

Pertamina Raih The Best Service Quality Management Team & Best Agent Digital Email Publik

Pertamina Raih The Best Service Quality Management Team & Best Agent Digital Email Publik

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 17:54 WIB

Wujudkan Layanan Digital Setara, Menteri PANRB Gaungkan Konsep One Nation, One Experience

Wujudkan Layanan Digital Setara, Menteri PANRB Gaungkan Konsep One Nation, One Experience

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:08 WIB

Perkuat Layanan BNPL Digital, Indodana Finance Dapat Pendanaan Rp700 Miliar

Perkuat Layanan BNPL Digital, Indodana Finance Dapat Pendanaan Rp700 Miliar

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 07:47 WIB

BPJS Bakal Ubah Sistem JKN Jadi Value Based, Apa yang Bakal Berubah bagi Pasien?

BPJS Bakal Ubah Sistem JKN Jadi Value Based, Apa yang Bakal Berubah bagi Pasien?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:39 WIB

bank bjb dan MNC Finance Perkuat Sinergi Bisnis Melalui Kerja Sama Asset Buy

bank bjb dan MNC Finance Perkuat Sinergi Bisnis Melalui Kerja Sama Asset Buy

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 19:18 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Peserta JKN Capai 284 Juta, Cak Imin Soroti Tantangan Layanan Kesehatan yang Setara

Peserta JKN Capai 284 Juta, Cak Imin Soroti Tantangan Layanan Kesehatan yang Setara

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:28 WIB

Terkini

Kenapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang Sebelum Hari Kesaktian Pancasila?

Kenapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang Sebelum Hari Kesaktian Pancasila?

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Sesuai Pedoman Kementerian Kebudayaan

Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Sesuai Pedoman Kementerian Kebudayaan

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Bukan Sekadar Mandi Biasa, Ini 6 Fakta Unik Festival Air Terbesar di Bhutan

Bukan Sekadar Mandi Biasa, Ini 6 Fakta Unik Festival Air Terbesar di Bhutan

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Apindo Singgung RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ancam Penciptaan Lapangan Kerja

Apindo Singgung RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ancam Penciptaan Lapangan Kerja

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:35 WIB

6 Zodiak yang Bakal Kaya Raya di Bulan Oktober 2026 Menurut Ahli Tarot

6 Zodiak yang Bakal Kaya Raya di Bulan Oktober 2026 Menurut Ahli Tarot

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:35 WIB

Tema Hari Kesaktian Pancasila 2026, Lengkap dengan Pedoman Peringatannya

Tema Hari Kesaktian Pancasila 2026, Lengkap dengan Pedoman Peringatannya

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:35 WIB

1 Oktober Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah dan Makna Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah dan Makna Hari Kesaktian Pancasila

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:25 WIB

7 Sepatu Lari Ortuseight Terbaru Murah dan Empuk

7 Sepatu Lari Ortuseight Terbaru Murah dan Empuk

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Kebakaran Hebat Kembali Melanda TPA Jatibarang Semarang

Kebakaran Hebat Kembali Melanda TPA Jatibarang Semarang

Foto | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

×