PSBB Jakarta, Ini Daftar Layanan yang Tetap Berjalan

Dany Garjito

Selasa, 07 April 2020 | 17:13 WIB
PSBB Jakarta, Ini Daftar Layanan yang Tetap Berjalan
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Langkah ini dipilih untuk menekan dan memutus penyebaran virus corona Covid-19.

Surat pernyataan PSBB untuk penanggulangan wabah virus corona telah disahkan oleh Terawan pada Senin (6/4/2020), tak berselang lama setelah tersiar kabar adanya penolakan.

Pedoman PSBB dalam percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 secara resmi diatur dalam dua peraturan.

Pertama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 31 Maret 2020.

Sedangkan yang kedua adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 yang membahasa secara lebih rinci penerapan PSBB dan telah diteken oleh Terawan.

Ilustrasi Menkes Terawan melawan virus Corona Covid-19. (Dok. Ilustrasi Suara.com oleh Iqbal)
Ilustrasi Menkes Terawan melawan virus Corona Covid-19. (Dok. Ilustrasi Suara.com oleh Iqbal)

Di dalam Pedoman PSBB terdapat sejumlah kegiatan dan aktivitas di Jakarta yang akan berhenti. Namun terdapat pengecualian pada tempat kerja yang memberi sejumlah layanan.

Sejumlah layanan yang tetap berjalan saat PSBB Jakarta adalah pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pengecualian peliburan tempat kerja ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020. Berikut ini penjabarannya.

1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:

baca juga
  1. Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan seperti TNI dan Polri.
  2. Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
  3. Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)
  4. Pembangkit listrik dan unit transmisi.
  5. Kantor pos.
  6. Pemadam kebakaran.
  7. Pusat informatika nasional.
  8. Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
  9. Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat.
  10. Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
  11. Kantor pajak.
  12. Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini.
  13. Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.
  14. Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.
Siti Maunah pedagang pasar memperlihatkan gula merah yang merangkak naik. [Suara.com/Amin Alamsyah]
Siti Maunah pedagang pasar memperlihatkan gula merah yang merangkak naik. [Suara.com/Amin Alamsyah]

2. Perusahaan komersial dan swasta:

  1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu buah buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
  2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM).
  3. Media cetak dan elektronik.
  4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel.
  5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis.
  6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi.
  7. Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi.
  8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
  9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
  10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
  11. Layanan keamanan pribadi.

3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi:

  1. Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya.
  2. Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
  3. Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
  4. Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
  5. Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura.
  6. Unit produksi barang ekspor.
  7. Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil lemengah.

4. Perusahaan logistik dan transportasi:

  1. Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.
  2. Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang.
  3. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.
  4. Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain.

Kantor-kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, kecuali untuk TNI/POLRI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Pemprov Jateng Luncurkan Logis, Layanan Psikolog Gratis untuk Masyarakat

Pemprov Jateng Luncurkan Logis, Layanan Psikolog Gratis untuk Masyarakat

Foto | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:49 WIB

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:00 WIB

Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua

Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:15 WIB

Tarik Tunai Tanpa Kartu Kini Gratis, Akses Saldo Digital Makin Mudah

Tarik Tunai Tanpa Kartu Kini Gratis, Akses Saldo Digital Makin Mudah

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:10 WIB

Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak

Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:05 WIB

Videotron Kian Dibutuhkan Industri Acara, PT Kreasi Ukasah Perkuat Layanan Sewa LED

Videotron Kian Dibutuhkan Industri Acara, PT Kreasi Ukasah Perkuat Layanan Sewa LED

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:10 WIB

Strategi Yamaha Banjir Promo di Jakarta Fair 2026 Redam Dominasi Pesaing

Strategi Yamaha Banjir Promo di Jakarta Fair 2026 Redam Dominasi Pesaing

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:05 WIB

BRI Permudah Registrasi BRImo di 15 Negara, Pengguna Tembus 47,8 Juta

BRI Permudah Registrasi BRImo di 15 Negara, Pengguna Tembus 47,8 Juta

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:48 WIB

Layanan Keuangan Makin Digital, Ini Kemudahan yang Bisa Dinikmati Masyarakat

Layanan Keuangan Makin Digital, Ini Kemudahan yang Bisa Dinikmati Masyarakat

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 22:13 WIB

Terkini

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:23 WIB

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:48 WIB

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:05 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

×