PSBB DKI: Ojol dan Taksi Online Tetap Bisa Beroperasi, Tapi...

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 08 April 2020 | 06:00 WIB
PSBB DKI: Ojol dan Taksi Online Tetap Bisa Beroperasi, Tapi...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan kepada pers soal penanganan virus corona Covid-19 di Balai Kota. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mengizinkan ojek dan taksi online beroperasi. Kendati demikian, ada beberapa penyesuaian dalam pelaksanaan aturan ini.

Anies mengatakan, meski taksi online masih beroperasi, jumlah penumpangnya dibatasi. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci soal pengurangan kapasitas taksi online ini.

"Ketika ini diberlakukan, maka ada batas jumlah orang yang naik di kendaraan itu," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).

Untuk ojek online, Anies menyatakan, pihaknya masih membahasnya lebih lanjut. Belum ada pelarangan untuk ojol beroperasi selama PSBB diterapkan.

"Nanti diatur dalam peraturannya secara detail, tapi akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan," jelas Anies.

Ia mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan regulasi untuk penerapan PSBB di Jakarta. Sampai Jumat (9/4/2020), pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait penerapan PSBB ini.

"Sekarang kan baru penjelasan garis besar. Dengan adanya peraturan detail Anda bisa lihat pasalnya, nanti kita akan siapkan juga bahan sosialisasi untuk masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Anies menyatakan, ibu kota akan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan diterapkan pada Jumat (10/4/2020).

Anies mengatakan, hal ini usai melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam. Ia mengadakan pertemuan ini setelah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB di DKI.

baca juga

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan mentyeri. Efektif mulai jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.

PSBB ini, kata Anies, akan berlaku selama 14 hari. Namun ia menyatakan status ini bisa diperpanjang jika penanganan corona di DKI tak kunjung terkendali.

"Menurut kententuan berlaku 14 hari kemudian bisa diperpanjang," tuturnya.

Mantan Mendikbud ini mengatakan, kebijakan ini sudah diterapkannya dalam tiga pekan terakhir. Namun, bedanya PSBB dengan yang sudah ia terapkan adalah soal penegakan hukumnya. Ia menyebut, ada hukum yang lebih mengikat bagi masyarakat yang melanggar PSBB.

"Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pedoman bagi semua," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSBB DKI: Anies Pangkas Jam Operasional dan Jumlah Penumpang Angkutan Umum

PSBB DKI: Anies Pangkas Jam Operasional dan Jumlah Penumpang Angkutan Umum

News | Rabu, 08 April 2020 | 05:12 WIB

Penerapan PSBB di Jakarta, Organisasi Sosial Masih Boleh Berkegiatan

Penerapan PSBB di Jakarta, Organisasi Sosial Masih Boleh Berkegiatan

News | Selasa, 07 April 2020 | 23:57 WIB

Delapan Sektor Usaha yang Boleh Selama PSBB: Dari Kesehatan hingga SPBU

Delapan Sektor Usaha yang Boleh Selama PSBB: Dari Kesehatan hingga SPBU

News | Selasa, 07 April 2020 | 22:54 WIB

PSBB akan Diterapkan Hingga 14 Hari, Gubernur Anies: Bisa Diperpanjang

PSBB akan Diterapkan Hingga 14 Hari, Gubernur Anies: Bisa Diperpanjang

News | Selasa, 07 April 2020 | 22:48 WIB

Anies Sebut Beberapa Ketentuan Saat PSBB: Nikah Boleh Tapi di KUA Saja

Anies Sebut Beberapa Ketentuan Saat PSBB: Nikah Boleh Tapi di KUA Saja

News | Selasa, 07 April 2020 | 22:41 WIB

Jakarta Terapkan PSBB, Anies Rancang Aturan yang Wajib Ditaati Warga

Jakarta Terapkan PSBB, Anies Rancang Aturan yang Wajib Ditaati Warga

News | Selasa, 07 April 2020 | 22:24 WIB

Terkini

Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara

Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20 WIB

AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan

AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:15 WIB

4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru

4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:13 WIB

Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru

Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru

Riau | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:11 WIB

JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026

JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI

Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:02 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS

Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:58 WIB

Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:55 WIB

7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!

7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:50 WIB

Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026

Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49 WIB

×