Perkiraan Yasonna, apabila hal itu bisa terealisasi maka jumlah narapidana yang dapat dibebaskan dampak dari pandemi Covid-19 bisa bertambah dari 30 ribu menjadi 50 ribu narapidana.
"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," tandasnya.