Napi Pemerkosaan hingga Penipuan, 58 Tahanan di Karimun Bebas karena Corona

Bangun Santoso

Kamis, 09 April 2020 | 09:16 WIB
Napi Pemerkosaan hingga Penipuan, 58 Tahanan di Karimun Bebas karena Corona
Sebagai ilustrasi: Puluhan narapidana sujud syukur usai keluar dari Lapas Padang karena menerima asimilasi di rumah, Rabu (1/4/2020). (ANTARA/FathulAbdi)

Suara.com - Sebanyak 58 narapidana dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun, hingga 7 April 2020.

Mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Rutan Karimun.

Asimilasi di rumah terhadap para napi tersebut, pasca-dikeluarkannya Permenkumham Nomor 10 tahun 2020, sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Para napi telah diserahterimakan ke Bapas Karimun untuk selanjutnya menjalani proses asimilasi di rumah. Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun melalui Kasubsi Pelayanan dan Tahanan, Novi Irwan mengatakan, pihaknya masih menunggu data tambahan.

"Data kita terakhir ada 58 orang napi yang sudah diasimilasi. Kita masih menunggu dari Kementerian, apakah selanjutnya akan ada penambahan lagi," kata Novi, sebagaimana dilansir Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (8/4/2020).

Dikatakan Novi, 5 dari 58 orang narapidana tersebut di antaranya anak berhadapan dengan hukum.

Mereka telah dinyatakan memenuhi syarat yang telah menjadi ketentuan yang disebutkan didalam PP Nomor 10 tahun 2020. "Jadi masih ada dua anak lagi yang belum dan kita lihat apakah nanti ada ketentuan lainnya," katanya.

Adapun 58 orang narapidana tersebut antara lain terlibat kasus narkotika, kasus perlindungan anak 5, kasus pencurian, kepabeanan, kasus cukai, kasus pelayaran, pemerkosaan, penipuan, KDRT dan kasus penadahan.

Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020. Sementara untuk napi anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

baca juga

Diketahui, asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat.

Sementara, integrasi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

Namun, sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, napi yang dibebaskan itu bukan yang terjerat kasus korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, kejahatan transnasional dan warga negara asing.

Warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi tidak diperbolehkan keluyuran usai meninggalkan sel. Untuk yang asimilasi, jika ketahuan keluyuran bisa diberikan sanksi pencabutan.

Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho sebelumnya menjelaskan, para narapidana dan anak yang sudah keluar dari penjara itu pun wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbingan Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan dengan wajib lapor.

"Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara online melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS," kata Nugroho dalam siaran pers tertanggal Minggu (5/4/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

185 Napi Dikeluarkan dari Nusakambangan, Tapi Wajib Lapor lewat Video Call

185 Napi Dikeluarkan dari Nusakambangan, Tapi Wajib Lapor lewat Video Call

Jawa Tengah | Rabu, 08 April 2020 | 15:11 WIB

Tak Cuma Indonesia, Rencana Turki Bebaskan Napi karena Corona Tuai Kecaman

Tak Cuma Indonesia, Rencana Turki Bebaskan Napi karena Corona Tuai Kecaman

News | Rabu, 08 April 2020 | 07:30 WIB

Ribuan Napi Bebas karena Corona, KPK Singgung Rekomendasi Tata Kelola Lapas

Ribuan Napi Bebas karena Corona, KPK Singgung Rekomendasi Tata Kelola Lapas

News | Selasa, 07 April 2020 | 14:08 WIB

Keberatan soal Berita Pembebasan Napi Koruptor, Menkumham Hubungi Najwa

Keberatan soal Berita Pembebasan Napi Koruptor, Menkumham Hubungi Najwa

News | Minggu, 05 April 2020 | 21:06 WIB

Yasonna: Penolak Pembebasan Napi Saat Corona Tidak Menghayati Sila Kedua

Yasonna: Penolak Pembebasan Napi Saat Corona Tidak Menghayati Sila Kedua

News | Minggu, 05 April 2020 | 10:37 WIB

Menkumham Yasonna Bantah Ajukan Revisi PP 99/2012 untuk Bebaskan Koruptor

Menkumham Yasonna Bantah Ajukan Revisi PP 99/2012 untuk Bebaskan Koruptor

News | Minggu, 05 April 2020 | 10:13 WIB

Napi Koruptor akan Dibebaskan karena Corona, Begini Reaksi KPK

Napi Koruptor akan Dibebaskan karena Corona, Begini Reaksi KPK

News | Kamis, 02 April 2020 | 11:05 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB