Yasonna: Penolak Pembebasan Napi Saat Corona Tidak Menghayati Sila Kedua

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Minggu, 05 April 2020 | 10:37 WIB
Yasonna: Penolak Pembebasan Napi Saat Corona Tidak Menghayati Sila Kedua
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menanggapi respons publik terkait kebijakannya membebaskan sekitar 30.000 narapidana untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

Yasonna mengatakan hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak mau membebaskan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan kondisi over kapasitas di tengah pandemi Virus Corona.

"Saya mengatakan, hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas 'over' kapasitas," kata Yasonna melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Bahkan, menurut Yasonna, kritik tersebut lebih banyak berimajinasi dan memprovokasi.

"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan  berhalusinasi membuat komentar di medsos. Bahasanya kasarnya, ampun deh, bahasa jauh dari adab ketimuran, dan bahasa orang terdidik. Level keadaban kita berkomunikasi sudah sangat mundur," lanjut Yasonna.

Yasonna menyebut kebijakan Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang dikeluarkannya sudah dibahas dan disetujui bersama anggota Komisi III DPR pada 1 April 2020.

"Ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Sub Komite PBB Anti Penyiksaan. Negara-negara di dunia sudah merespons imbauan ini. Iran membebaskan 95.000 orang (termasuk 10,000 tahanan diampuni), Brazil 34.000 dan lain-lain," ucapnya.

Kebijakan tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 ini juga disebutnya telah menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp 260 miliar.

Diketahui, sebenarnya banyak pegiat antikorupsi yang mengkritik kemungkinan ikut dibebaskannya narapidana korupsi melalui kebijakan ini, terlebih Yasonna juga mewacanakan revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi bagi; Terpidana Narkotika, Terpidana Korupsi, dan Terpidana Teroris.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah narapidana korupsi juga tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya. Data Kemenkumham pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.

baca juga

Artinya narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan.

Yasonna sendiri sudah membantah hal tersebut dengan menyatakan napi pidana khusus juga dipertimbangkan dikeluarkan dari lapas/rutan, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkumham Yasonna Bantah Ajukan Revisi PP 99/2012 untuk Bebaskan Koruptor

Menkumham Yasonna Bantah Ajukan Revisi PP 99/2012 untuk Bebaskan Koruptor

News | Minggu, 05 April 2020 | 10:13 WIB

Wacana Koruptor Dibebaskan karena Corona, Yasonna Laoly 'Dicolek' Najwa

Wacana Koruptor Dibebaskan karena Corona, Yasonna Laoly 'Dicolek' Najwa

News | Sabtu, 04 April 2020 | 16:19 WIB

Protes! Dewas KPK: Tak Adil Koruptor Dibebaskan dengan Dalih Wabah Corona

Protes! Dewas KPK: Tak Adil Koruptor Dibebaskan dengan Dalih Wabah Corona

News | Jum'at, 03 April 2020 | 16:16 WIB

22 Koruptor yang Bisa Bebas karena Wabah Corona, Ada Setya Novanto

22 Koruptor yang Bisa Bebas karena Wabah Corona, Ada Setya Novanto

News | Jum'at, 03 April 2020 | 14:13 WIB

KPK Berharap Menteri Yasonna Tak Permudah Pembebasan Napi Koruptor

KPK Berharap Menteri Yasonna Tak Permudah Pembebasan Napi Koruptor

News | Kamis, 02 April 2020 | 18:58 WIB

Napi Koruptor akan Dibebaskan karena Corona, Begini Reaksi KPK

Napi Koruptor akan Dibebaskan karena Corona, Begini Reaksi KPK

News | Kamis, 02 April 2020 | 11:05 WIB

Terkini

IHSG Terjun Bebas Pagi Ini ke Level 6.364

IHSG Terjun Bebas Pagi Ini ke Level 6.364

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 09:16 WIB

4 Pekerja Tambang Nikel di Konawe Utara Tewas Tertimbun Longsor

4 Pekerja Tambang Nikel di Konawe Utara Tewas Tertimbun Longsor

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 09:15 WIB

Praktis! 5 Tone Up Body Spray Ini Bikin Kulit Cerah dan Glowing Seketika

Praktis! 5 Tone Up Body Spray Ini Bikin Kulit Cerah dan Glowing Seketika

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 09:10 WIB

2 Buruh Pelabuhan Tewas Terlempar Crane ke Laut Singapura

2 Buruh Pelabuhan Tewas Terlempar Crane ke Laut Singapura

News | Kamis, 24 September 2026 | 09:07 WIB

Tak Ingin Hanya Jadi Penerima Bantuan! Kisah Penyandang Disabilitan Berjuang di Job Fair Jakbar

Tak Ingin Hanya Jadi Penerima Bantuan! Kisah Penyandang Disabilitan Berjuang di Job Fair Jakbar

News | Kamis, 24 September 2026 | 09:04 WIB

Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok ke Level Rp2.605.000/Gram

Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok ke Level Rp2.605.000/Gram

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 09:02 WIB

Stok Avtur AFT Kualanamu Aman, Layani Hingga 50 Penerbangan Per Hari

Stok Avtur AFT Kualanamu Aman, Layani Hingga 50 Penerbangan Per Hari

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 09:01 WIB

Jangan Takut Laba-Laba Sebelum Membaca "Weaver and the Web"

Jangan Takut Laba-Laba Sebelum Membaca "Weaver and the Web"

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 08:50 WIB

Ditemukan di Bengkulu, Jenazah Sukarman Kru Kapal Jurnalis Hilang Diterbangkan ke Jakarta

Ditemukan di Bengkulu, Jenazah Sukarman Kru Kapal Jurnalis Hilang Diterbangkan ke Jakarta

News | Kamis, 24 September 2026 | 08:46 WIB

Kondisi Global Masih Suram, Bos BI Yakin Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,95,7 Persen

Kondisi Global Masih Suram, Bos BI Yakin Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,95,7 Persen

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 08:41 WIB

×