Waria Dibakar Hidup-hidup, 6 Preman di Cilincing Bersih Kasus di Polisi

Kamis, 09 April 2020 | 16:26 WIB
Waria Dibakar Hidup-hidup, 6 Preman di Cilincing Bersih Kasus di Polisi
Tiga dari enam tersangka kasus pembakaran terhadap waria di Cilincing, Jakut. (istimewa).

Suara.com - Polisi telah mengantongi identitas serta ciri-ciri tiga pelaku pembakar seorang transgender perempuan alias transpuan bernama Mira (43) di Cilincing, Jakarta Utara yang masih buron.

Ketiganya kekinian masih dalam pengejaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan ketiga pelaku yang masih buron berinisial PD, AB dan IQ memiliki profesi sebagai keamanan di terminal truk trailer di Tanah Merdeka, seperti tiga tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap.

"Identitas dan ciri-ciri pelaku sudah dikantongi. Sekarang masih dalam pengejaran mohon doanya ya," kata Wirdhanto saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).

Wirdhanto mengemukakan bahwa keenam pelaku baik yang telah ditangkap maupun yang masih buron bukan lah seseorang residivis. Hal itu dikatakan Wirdhanto saat ditanyai ihwal rekam jejak kejahatan para tersangka.

"Enggak ada (yang residivis) kok, enggak ada (catatan kriminal)," katanya.

Sebagaimana diketahui Mira dibakar di garasi truk trailer di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu (4/4/2020). Mira dibakar hidup-hidup setelah diduga mencuri dompet dan telepon genggam milik salah seorang sopir truk kontainer berinisial KM.

Sebelum dibakar Mira terlebih dahulu dianiaya, hingga akhirnya mengakui telah mencuri dan menjual hasil curiannya itu kepada seseorang. Meski telah mengaku, Mira tetap dibakar hidup-hidup oleh pelaku meski awalnya bermaksud hanya untuk menakut-nakuti.

Dalam kasus ini, polisi telah berhasil membekuk tiga tersangka yakni berinisial AP (27), RT (24), dan AH (26). Sedangkan, ketiga tersangka lainnya yang masih buron yakni berinisial PD, AB, dan IQ.

Baca Juga: Ditilang saat Mabuk! Anggota DPRD Ugal-ugalan hingga Nyaris Tabrak Tentara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI