Tragedi Waria Mira: Kepala Diinjak-injak hingga Dibakar Pakai Bensin Eceran

Rabu, 08 April 2020 | 12:18 WIB
Tragedi Waria Mira: Kepala Diinjak-injak hingga Dibakar Pakai Bensin Eceran
Tiga dari enam tersangka kasus pembakaran terhadap waria di Cilincing, Jakut. (istimewa).

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto membeberkan peran dari enam tersangka terkait kasus tewasnya waria bernama Mira karena dibakar secara hidup-hidup.

Tiga dari enam tersangka yang sudah ditangkap adalah AP (27), RT (24), dan AH (26). Sedangkan tiga tersangka lain yakni, PD, AB, dan IQ masih diburu polisi.

Dari penyidiakan kasus ini, keenam tersangka memiliki peran berbeda-beda saat menganiaya hingga membakar korban.

Kasus ini bermula ketika sopir truk kontainer berinisial KM mengadu kepada para  tersangka dan menuduh Mira telah mencuri tas berisi dompet, tablet merk Samsung, dan sejumlah dokumen di area garasi kontainer Tanah Merdeka, Jakarta Utara, Jumat (3/4/2020).

Selanjutnya, KM melaporkan jika dirinya kehilangan dompet berserta isinya itu kepada tersangka AP yang bertugas sebagai petugas keamanan garasi. AP lantas menjemput Mira di kontrakan dan membawanya ke terminal Tanah Merdeka untuk mengintrogasi atas dugaan telah mencuri dompet milik KM.

"Korban tidak mengaku mengambil barang tersebut, sehingga para pelaku kesal dan langsung mengeroyok korban," kata dia.

Budhi menyebut salah satu tersangka berinisial AB, sempat memukul Mira dengan kayu hingga akhirnya korban jatuh ke lantai. Kemudian beberapa tersangka lainnya pun turut menganiaya korban dengan cara diinjak-injak.

Tak puas mengeroyok, tersangka AP lantas membeli bensin eceran sebanyak satu liter dan menyiramkan ke sekujur tubuh Mira.

Kemudian, tersangka PD memainkan korek api dengan maksud menakut-nakuti Mira agar mau mengakui telah mencuri dompet milik KM.

Baca Juga: Apartemen Pasutri WN Amerika Disatroni Perampok Sadis, Suami Dibacok

"Tetapi malah menyulut api hingga menyebabkan korban terbakar," ucap Budhi.

Melihat Mira terbakar, para tersangka sempat berupaya memadamkan api. Setelah berhasil dipadamkan, para tersangka itupun satu-persatu menghilangkan meninggalkan Mira yang merintih kesakitan. Sampai akhirnya, Mira yang sempat dibawa ke RS Koja itu dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (5/4) lalu.

Kekinian, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI