Kendaraan Pribadi Boleh Digunakan untuk ke Kantor yang Dapat Pengecualian

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 10 April 2020 | 00:11 WIB
Kendaraan Pribadi Boleh Digunakan untuk ke Kantor yang Dapat Pengecualian
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ada pengecualian untuk penggunaan kendaraan pribadi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain untuk membawa kebutuhan pokok, boleh juga digunakan pergi ke kantor.

Namun, ia sendiri juga sudah membatasi sektor kantor atau usaha apa saja yang boleh tetap beroperasi selama PSBB. Karena itu, kendaraan pribadi baik roda dua atau roda empat digunakan untuk pergi ke sektor yang dikecualikan, masih diperbolehkan.

"Kendaraan pribadi diizinkan untuk sarana angkutan hanya dibolehkan sebagai untuk kebutuhan pokok atau di sektor yang diizinkan. Selain itu dilarang," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Berikut kantor-kantor yang dikecualikan:

  1. Kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah
  2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
  3. Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah
  4. Dunia usaha sektor swasta, yang bergerak dalam bidang:
    • Kesehatan
    • Bahan pangan makanan dan minuman
    • Energi
    • Komunikasi dan teknologi informasi
    • Keuangan
    • Logistik
    • Perhotelan
    • Konstruksi
    • Industri strategis

Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentuk. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

5. Organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan terkait dengan penanganan COVID-19

Selain itu, dalam kendaraan roda empat, kapasitas penumpang hanya boleh 40 persen. Orang yang bepergian juga harus mengenakan masker.

"Lalu ada batas maksimal dalam satu kendaraan roda empat adalah 50 persen dari kapasitas kursi," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Dengan demikian, PSBB Jakarta akan resmi berlangsung pada Jumat (9/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Pergub ini bernomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.

Aturan ini dibuat dengan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. Pergub ini akan menjadi acuan dalam melaksanakan PSBB di DKI Jakarta.

"Pukul 00.00 WIB 10 April, Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur Anies Minta Jadikan PSBB Sarana Dekatkan Diri Bersama Keluarga

Gubernur Anies Minta Jadikan PSBB Sarana Dekatkan Diri Bersama Keluarga

News | Kamis, 09 April 2020 | 23:58 WIB

Anies Baswedan: 10 Sektor Tetap Beroperasi di Tengah Penerapan PSBB Jakarta

Anies Baswedan: 10 Sektor Tetap Beroperasi di Tengah Penerapan PSBB Jakarta

News | Kamis, 09 April 2020 | 23:57 WIB

Selama PSBB, Pemakaian Kendaraan Pribadi Dilarang Kecuali Bawa Bahan Pokok

Selama PSBB, Pemakaian Kendaraan Pribadi Dilarang Kecuali Bawa Bahan Pokok

News | Kamis, 09 April 2020 | 23:52 WIB

Jakarta PSBB, Seruan Anies ke Warga: Jangan Jadikan Ini Sebagai Penderitaan

Jakarta PSBB, Seruan Anies ke Warga: Jangan Jadikan Ini Sebagai Penderitaan

News | Kamis, 09 April 2020 | 23:50 WIB

PSBB DKI: Warung Makan Boleh Buka, Tapi Makannya Dibungkus

PSBB DKI: Warung Makan Boleh Buka, Tapi Makannya Dibungkus

News | Kamis, 09 April 2020 | 23:35 WIB

PSBB Segera Diberlakukan, Gubernur Jakarta: Tunjukkan Kita Bisa Disiplin

PSBB Segera Diberlakukan, Gubernur Jakarta: Tunjukkan Kita Bisa Disiplin

News | Kamis, 09 April 2020 | 23:34 WIB

Langgar Aturan PSBB, Siap-siap Penjara Satu Tahun Hingga Denda Rp 100 Juta

Langgar Aturan PSBB, Siap-siap Penjara Satu Tahun Hingga Denda Rp 100 Juta

News | Kamis, 09 April 2020 | 23:30 WIB

Terkini

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:38 WIB

PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?

PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:37 WIB

Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan

Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:59 WIB

Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk

Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:55 WIB

AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan

AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:54 WIB

10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon

10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:48 WIB

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:29 WIB

KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak

KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:28 WIB

TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi

TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:22 WIB

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:16 WIB