PSBB Jakarta, Ini 7 Kewajiban Pimpinan Tempat Kerja Kegiatan Konstruksi

Dany Garjito | Husna Rahmayunita | Suara.com

Jum'at, 10 April 2020 | 12:09 WIB
PSBB Jakarta, Ini 7 Kewajiban Pimpinan Tempat Kerja Kegiatan Konstruksi
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di kawasan Cawang, Jakarta, Senin (26/3).

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memerangi pandemi virus corona.

Kebijakan tersebut mulai Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan. Dalam pelaksanaannya, PSBB mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang telah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pada prinsipnya, PSBB membatasi kegiatan di sejumlah sektor demi memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jakarta.

Salah satu yang terkena dampak yakni sektor kontruksi. Selama PSBB sektor kontruksi diizinkan beroperasi dan menjalankan aktivitas kerja dengan tetap mematuhi aturan.

Kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek.

Selengkapnya berikut 7 kewajiban pemilik atau penyedia jasa kontruksi selama PSBB Jakarta.

1 . Menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (Covid- 19) di kawasan proyek.

2. Membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek.

3. Menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek.

4. Menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai.

5. Melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja.

6. Menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Covid-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk.

7. Melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.

Langgar PSBB Bisa Dibui 1 Tahun, Anies: Jika Berulang Bisa Lebih Berat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ada konsekuensi hukum bagi warga yang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah resmi diberlakukan pada pukul 00.00 WIB malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

GoRide Menghilang dari Aplikasi Gojek, Ikuti PSBB DKI ?

GoRide Menghilang dari Aplikasi Gojek, Ikuti PSBB DKI ?

Tekno | Jum'at, 10 April 2020 | 11:09 WIB

Rumah Ibadah 'Tutup' Selama PSBB Jakarta, Ini Yang Wajib Diperhatikan

Rumah Ibadah 'Tutup' Selama PSBB Jakarta, Ini Yang Wajib Diperhatikan

News | Jum'at, 10 April 2020 | 11:21 WIB

Jakarta PSBB, Polisi Dirikan 33 Pos Awasi Kendaraan Masuk DKI

Jakarta PSBB, Polisi Dirikan 33 Pos Awasi Kendaraan Masuk DKI

News | Jum'at, 10 April 2020 | 11:02 WIB

Tak Pakai Masker dan Bawa Muatan Lebih, Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta

Tak Pakai Masker dan Bawa Muatan Lebih, Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta

News | Jum'at, 10 April 2020 | 10:58 WIB

Punya Toko Swalayan? Ini Kewajiban yang Perlu Dilakukan Selama PSBB Jakarta

Punya Toko Swalayan? Ini Kewajiban yang Perlu Dilakukan Selama PSBB Jakarta

News | Jum'at, 10 April 2020 | 11:16 WIB

PSBB Jakarta, Ini Kewajiban Penanggung Jawab Restoran atau Rumah Makan

PSBB Jakarta, Ini Kewajiban Penanggung Jawab Restoran atau Rumah Makan

Bisnis | Jum'at, 10 April 2020 | 11:11 WIB

Terkini

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:18 WIB

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:16 WIB

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:07 WIB

May Day Bukan Wisata, Besok Perisai dan GMNI Aksi di Depan Gedung DPR

May Day Bukan Wisata, Besok Perisai dan GMNI Aksi di Depan Gedung DPR

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:04 WIB